SUMENEP, RadarBangsa.co.id – Pada hari Rabu, tanggal 19 Februari 2020, sekira pukul 21.15 Wib, Satresnarkoba Polres Sumenep telah ungkap kasus Narkotika jenis sabu. Pelaku diketahui bernama Matsyafik bin Dulla (37th), Desa tambaksari Kecamatan Ruberu Sumenep, ditangkap dirumahnya saat hendak melakukan transaksi Narkotika jenis sabu. Jum’at (21/2/2020).
AKP Widiarti Setioningtyas, SH., Kasubbag Humas Polres Sumenep dalam rilis Humas Polres Sumenep, menyampaikan Kronologi kejadian awalnya anggota Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa di Desa Tambaksari Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep, sering dijadikan tempat transaksi Narkotika.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba Polres Sumenep yang dipimpin KBO Satresnarkoba IPTU Agus Rusdiyanto, S.H., dan didapat informasi terlapor Matsyafik akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan secara intensif, diketahui terlapor berada di samping rumahnya hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu maka petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor ± 0,58 gram di dekat terlapor.
Kemudian dilakukan penggeledahan kembali di dalam rumahnya dan ditemukan 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu sabu dan ± 0,50 gram yang berada di atas lantai ruang tamu setelah ditunjukan kepada terlapor mengakui bahwa Narkotika jenis sabu sabu tersebut adalah miliknya, selanjutnya terlapor berikut barang bukti diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti (BB) yang berhasil disita, antara lain. 2 (dua) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu masing-masing berat kotor ± 0,58 gram, dan ± 0,50 gram (jumlah berat kotor keseluruhan 1,08 gram). 1 (satu) kantong plastik klip kecil sebagai tempat menyimpan satu poket narkotika jenis sabu-sabu. 1 (satu) unit handphone merk Evercoss warna hitam. Seperangkat alat hisap sabu terdiri dari sebuah bong yang terbuat dari botol kaca bening pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan kecil warna bening. 1 (satu) buah kompor sabu yang terbuat dari botol kaca bening kecil.
“Pelaku dikenakan Penerapan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.
(ONG).