Tiga Tampang Nelayan Brondong Lamongan Dibekuk Polisi Kasus Narkotika

- Redaksi

Kamis, 19 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id Ketiga nelayan ditangkap Satreskoba Polres Lamongan lantaran narkotika, tersangka berinisial M-A-P (23) warga Kecamatan Brondong, M-K-H (38) warga Kecamatan Sarirejo Lamongan serta E-D-H (26) warga desa Pasinan Kecamatan Baureno Bojonegoro. Kamis, (19/08/2021).

Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu anggota Satreskoba Polres Lamongan menuju ke lokasi di Wisata Boom Anyar Kecamatan Brondong.

Dari hasil penanggeledahan ditemukan 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika golongan 1 bukan Narkotika tanaman dengan berat bruto 0,78 gram serta 15 plastik klip kosong bekas isi sabu yang dicurigai milik M-A-P,” ungkap Kasat Narkoba Polres Lamongan Ajun Komisaris Polisi Akhmad Khusen, S.H., M.H.

Lebih lanjut kata AKP Akhmad Khusen, dari hasil pengembangan penyelidikan 2 (dua) orang tersangka lainnya, yakni berinisial M-K-H dan E-D-H diamankan oleh Satreskoba Polres Lamongan saat berada di depan Bank BNI KCP Brondong Jln Raya Deandels, Kecamatan Brondong Lamongan.

Petugas berhasil melakukan penangkapan kepada 1 (satu) orang laki-laki yang dicurigai sebagai pengedar.

Setelah dilakukan penggeledahan dan diketemukan serta disita barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi sabu di dalam bekas bungkus rokok Surya 12 warna merah dan diakui milik tersangka.

Selain tersangka, kata AKP Khusen, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sabu, sebuah HP Samsung J2 Prime warna hitam dan 1 unit sepeda motor Vario 125 warna hitam.

Setelah diinterogasi oleh polisi, para tersangka yang bekerja sebagai nelayan tersebut, sabu itu didapatkan dari tersangka berinisial M-K-H.

Selanjutnya setelah penangkapan para tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Lamongan guna penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan “Pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 th 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya. (Ful/Har/Edi)

(Ful)

Berita Terkait

Polisi Ungkap Kopdar Sebelum Pesta Seks Swinger di Jakarta dan Bali
Bambang Hero Klarifikasi Usai Dilaporkan Terkait Kasus Korupsi Timah
Polda Jatim dan Untag Gelar Lomba Video Edukasi Anti Judi Online
Pagar Laut di Tangerang, Swadaya atau Proyek Terselubung
17 Ribu Member Bergabung di Situs Pesta Seks Tukar Pasangan, Polda Metro Bongkar Jaringan di Jakarta dan Bali
Penemuan Jasad Mr X di Mangrove Desa Labuhan Lamongan, Polisi Lakukan Penyidikan
Lapas kelas I Semarang adakan perayaan natal bersama para napi
Pelaku Pencurian Handphone di Lamongan Ditangkap Polisi, Terungkap Berkat Postingan Facebook
Tag :

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 09:55 WIB

Polisi Ungkap Kopdar Sebelum Pesta Seks Swinger di Jakarta dan Bali

Minggu, 12 Januari 2025 - 14:32 WIB

Bambang Hero Klarifikasi Usai Dilaporkan Terkait Kasus Korupsi Timah

Minggu, 12 Januari 2025 - 10:26 WIB

Polda Jatim dan Untag Gelar Lomba Video Edukasi Anti Judi Online

Minggu, 12 Januari 2025 - 08:05 WIB

Pagar Laut di Tangerang, Swadaya atau Proyek Terselubung

Sabtu, 11 Januari 2025 - 10:21 WIB

17 Ribu Member Bergabung di Situs Pesta Seks Tukar Pasangan, Polda Metro Bongkar Jaringan di Jakarta dan Bali

Berita Terbaru

Sandi Butar Butar (ist)

Politik - Pemerintahan

Sandi Butar Butar, Dedi Mulyadi Pastikan Solusi Kontrak Kerja

Senin, 13 Jan 2025 - 10:30 WIB

: Pelantikan GP Asor Kendal masa bakti 2024 - 2025.(RadarBangsa.co.id)

Pemerintah

Ketua PC NU Kendal: GP Ansor Tumpuan Kemajuan Daerah

Senin, 13 Jan 2025 - 10:01 WIB

Ilustrasi

Hukum - Kriminal

Polisi Ungkap Kopdar Sebelum Pesta Seks Swinger di Jakarta dan Bali

Senin, 13 Jan 2025 - 09:55 WIB