LAMONGAN, RadarBangsa.co.id Ketiga nelayan ditangkap Satreskoba Polres Lamongan lantaran narkotika, tersangka berinisial M-A-P (23) warga Kecamatan Brondong, M-K-H (38) warga Kecamatan Sarirejo Lamongan serta E-D-H (26) warga desa Pasinan Kecamatan Baureno Bojonegoro. Kamis, (19/08/2021).
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu anggota Satreskoba Polres Lamongan menuju ke lokasi di Wisata Boom Anyar Kecamatan Brondong.
Dari hasil penanggeledahan ditemukan 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika golongan 1 bukan Narkotika tanaman dengan berat bruto 0,78 gram serta 15 plastik klip kosong bekas isi sabu yang dicurigai milik M-A-P,” ungkap Kasat Narkoba Polres Lamongan Ajun Komisaris Polisi Akhmad Khusen, S.H., M.H.
Lebih lanjut kata AKP Akhmad Khusen, dari hasil pengembangan penyelidikan 2 (dua) orang tersangka lainnya, yakni berinisial M-K-H dan E-D-H diamankan oleh Satreskoba Polres Lamongan saat berada di depan Bank BNI KCP Brondong Jln Raya Deandels, Kecamatan Brondong Lamongan.
Petugas berhasil melakukan penangkapan kepada 1 (satu) orang laki-laki yang dicurigai sebagai pengedar.
Setelah dilakukan penggeledahan dan diketemukan serta disita barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi sabu di dalam bekas bungkus rokok Surya 12 warna merah dan diakui milik tersangka.
Selain tersangka, kata AKP Khusen, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sabu, sebuah HP Samsung J2 Prime warna hitam dan 1 unit sepeda motor Vario 125 warna hitam.
Setelah diinterogasi oleh polisi, para tersangka yang bekerja sebagai nelayan tersebut, sabu itu didapatkan dari tersangka berinisial M-K-H.
Selanjutnya setelah penangkapan para tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Lamongan guna penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan “Pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 th 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya. (Ful/Har/Edi)
(Ful)