LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT. Kebun Tebu Mas (KTM) di Ngimbang, Lamongan, Jawa Timur.
Perusahaan yang bergerak di bidang produksi gula dan berlokasi di Desa Lamongrejo, Kecamatan Ngimbang, ini kembali menimbulkan bau tidak sedap serta debu yang mengganggu masyarakat di sekitar pabrik.
Dalam sidak tersebut, Komisi C DPRD Kabupaten Lamongan menegaskan bahwa pihak pabrik harus serius menangani keluhan masyarakat sekitar terkait pencemaran lingkungan.
“Bau dan debu yang timbul sangat mengganggu masyarakat sekitar pabrik gula tersebut. Sidak ini kami lakukan sebagai respons terhadap laporan masyarakat,” ujar Fredy Wahyudi, Anggota Komisi C DPRD Lamongan, saat dihubungi awak media pada Selasa (9/7).
Menurutnya, pencemaran lingkungan sebenarnya adalah tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Sidak ini seharusnya dilakukan pada bulan Juni, namun baru terlaksana sekarang.
“Pihak pabrik sudah memberikan penjelasan terkait timbulnya bau dan debu, tetapi saya tidak peduli, yang penting dalam waktu dekat masalah ini harus diselesaikan. Masyarakat sekitar pabrik setiap hari mengeluh tentang kondisi ini,” tegasnya.
Fredy menyatakan, jika masalah ini dibiarkan berlarut-larut tanpa penyelesaian cepat, DPRD Lamongan akan mengambil tindakan tegas dan memberikan sanksi terhadap pabrik gula yang telah beroperasi selama kurang lebih tujuh tahun.
“Kami memberi waktu hingga 30 Juli ini. Jika masalah bau dan debu belum selesai, kami akan mencabut izin produksinya. Sementara itu, pabrik akan kami nonaktifkan dan tutup. Peringatan ini serius,” tandas Fredy.