JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan masyarakat di Ibu Kota yang menolak vaksinasi COVID-19 akan didenda Rp5 juta. Sejumlah kalangan menolak penerapan denda dengan alasan hak warga untuk menolak di vaksinasi. Jika ada pemaksaan pelanggaran HAM.
Pengamat politik dari Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie mengatakan, kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang bakal mendenda Rp5 juta bagi warga Ibu Kota yang menolak vaksinasi COVID-19 tidak tepat.
“Bagaimana mungkin warga pendapatannya dibawah Rp2 atau Rp1 juta perbulan didenda Rp 5 juta. Kan ini agak naif,” ujar Jerry Massie kepada Harian Terbit, Kamis (07/01/2021).
Menurut Jerry, seharusnya tak perlu ada denda-denda segala. “Ini melanggar HAM karena terlalu frontal tak pakai vaksin didenda 5 juta. Memangnya semua orang Indonesia punya uang segitu. Ini pemaksaan kehendak. Ini jangan dipraktekkan gaya seperti ini. Cari solusi yang paling baik bukan hanya terbaik,” tegasnya.
Sementara itu, pengamat politik dari Institute for Strategic and Development (ISDS) Aminudin mengatakan, denda Rp5 juta bagi yang menolak divaksin diatur dalam Perda DKI No. 2 tahun 2020, seharusnya tidak boleh bertentangan dengan UU di atasnya.
“Karena pemaksaaan dibakai6 seperti itu jelas bertenrangan dengan UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019,” paparnya.
Terpisah Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul Jakarta, M Jamiluddin Ritonga mengatakan, penolakan warga divaksin dan dikenakan denda Rp5 juta karena adanya ketidakpastian informasi terkait vaksin Covid-19. Saat ini memang sudah banyak informasi terkait vaksin Covid-19 yang disampaikan pemerintah. Bahkan presiden sudah berulang kali menyampaikan vaksinasi covid-19 aman dilakukan.
“Semua informasi tersebut belum cukup untuk menyakinkan sebagian masyarakat untuk divaksin. Ada yang menyatakan lebih baik membayar denda daripada divaksin,” paparnya.
Pemaksaan
Ketua Forum Relawan Nusantara, Muhammad Jokay mengatakan, adanya denda Rp5 juta bagi masyarakat yang menolak divaksin adalah contoh buruk atas kegagalan pemerintah mensadarkan masyarakat atas bahaya covid-19. Karena mendenda hingga sebesar Rp5 juta adalah cara pemaksaan atau “kekerasan” terhadap masyarakat. Hal, itu tidak ada bedanya sama preman yang suka dengan cara-cara memaksa.
“Lebih baik edukasi masyarakat secara masif melalui kader-kader kelurahan. Ajak dan sadarkan masyarakat dengan cara-cara yang baik dan benar agar sadar betapa pentingnya vaksin tersebut,” paparnya.
Diketahui Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan masyarakat di Ibu Kota yang menolak vaksinasi COVID-19 akan didenda Rp5 juta.
“Pemerintah memiliki UU Kesehatan, Kekarantinaan, kemudian ada PSBB yang jadi landasan kami untuk berbagai sikap dan kebijakan termasuk Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanganan COVID-19,” kata Riza di Balai Kota Jakarta, Rabu (06/01/2021).
Ketetapan sanksi ini tertuang dalam Pasal 30 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 DKI Jakarta yang mengamanatkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi COVID-19 dapat dipidana dengan denda paling banyak sebesar Rp5.000.000.
Perda yang mengamanatkan sanksi ini, kata Riza, dikeluarkan dengan pertimbangan maraknya kasus warga yang membawa lari jenazah COVID-19, penolakan penguburan jenazah di pemakaman khusus, hingga penolakan dilakukan tes usap (PCR).
WHO
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengatakan bahwa membujuk orang tentang manfaat vaksin COVID-19 akan jauh lebih efektif daripada mencoba membuat vaksinasi sebagai suatu kewajiban.
Badan kesehatan PBB tersebut bersikeras bahwa mewajibkan vaksinasi terhadap Virus Corona baru adalah jalan yang salah. Bahkan, pihaknya menambahkan ada contoh di masa lalu yang mewajibkan penggunaan vaksin hanya untuk melihatnya menjadi bumerang dengan perlawanan yang lebih besar terhadap mereka.
“Saya tidak berpikir bahwa mandat adalah arah yang harus ditempuh di sini, terutama untuk vaksin ini,” ujar Kate O’Brien, direktur departemen imunisasi WHO dalam konferensi pers virtual dilansir liputan6. (***)