SEMARANG, RadarBangsa.co.id – Polrestabes Semarang menggelar konferensi pers pada Senin siang (17/3/2025) untuk mengungkap kejadian tragis yang menimpa Yusuf (25), warga Kendal, yang meninggal setelah dibawa ke Panti Rehabilitasi At Tauhid di Tembalang, Semarang. Bertempat di ruang Rupatama Polrestabes Semarang, konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M. Syahduddi, yang menjelaskan secara rinci kronologi kejadian hingga langkah hukum yang tengah diambil oleh kepolisian.
Menurut Kapolrestabes, peristiwa bermula pada malam 2 Maret 2025 sekitar pukul 20.30 WIB, ketika ibu korban, Ratna, menghubungi Singgih Yonkki Nugroho alias Gus Yongki, Kepala Panti Rehabilitasi At Tauhid. Ibu Ratna meminta agar anaknya dibawa ke panti tersebut untuk menjalani rehabilitasi.
“Menindaklanjuti permintaan tersebut, sekitar pukul 21.00 WIB, Gus Yongki memerintahkan empat orang untuk menjemput Yusuf dari rumah pamannya di Weleri, Kendal,” tuturnya.
Sekitar pukul 22.00 WIB, tim penjemput tiba di lokasi. Namun, Yusuf menolak dibawa ke panti rehabilitasi. Dalam proses tersebut, ia diduga diborgol dan dipaksa masuk ke dalam kendaraan. Warga yang menyaksikan peristiwa itu sempat mempertanyakan tindakan tersebut, namun salah satu petugas yang menjemput mengatakan bahwa korban adalah seorang DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Sepanjang perjalanan menuju Semarang, korban terus berusaha melawan dan menendang bagian dalam mobil. Akibatnya, ia diduga mengalami serangan fisik dari dua pasien rehabilitasi lainnya yang ikut dalam penjemputan,” menambahkan Kapolrestabes.
Setibanya di Yayasan At Tauhid, korban masih berontak. Polisi menduga bahwa korban kembali mengalami kekerasan dari beberapa pasien lainnya di panti tersebut. Akibat luka-luka yang dideritanya, korban akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Daerah KRMT Wongsonegoro. Sayangnya, nyawanya tidak tertolong.
“Kami tengah melakukan investigasi menyeluruh untuk memastikan semua pihak yang bertanggung jawab dalam insiden ini dapat diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini, termasuk Gus Yongki yang diduga memiliki peran utama dalam insiden tersebut. Selain itu, Kuncoro Adicipto dan sejumlah orang lainnya juga telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Jenazah korban kini berada di Rumah Sakit Bhayangkara untuk diautopsi guna mengetahui penyebab pasti kematiannya. Berdasarkan hasil sementara, Yusuf mengalami berbagai luka akibat trauma tumpul, termasuk pendarahan di kepala dan otak yang diduga menjadi penyebab utama kematiannya.
“Temuan ini mengarah pada kemungkinan pelanggaran Pasal 170 ayat (3) dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, yang mengatur tentang kekerasan yang mengakibatkan kematian,” menyampaikan Kapolrestabes.
Polisi berjanji akan terus mengusut kasus ini secara transparan. “Kami akan memastikan keadilan ditegakkan. Setiap orang yang terlibat akan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutupnya.
Penulis : Welly/ Nanik
Editor : Bandi