LUMAJANG, RadarBangsa.co.id – Di tahun 2023 ini, setidaknya ada tujuh Kecamatan di Kabupaten Lumajang Jawa Timur yang mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Data yang berhasil dihimpun dari tujuh Kecamatan tersebut, ada 30 (tiga puluh) desa yang mengikuti program PTSL.
Menurut Kepala seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Tanah BPN Kabupaten Lumajang, Tatang Haryadi, ketika ditemui awak media di ruang kerjanya, Selasa (28/2/2023) menyampaikan, Penetapan lokasi PTSL di kabupaten Lumajang ada 30 (tiga puluh) desa.
Dan prosedur untuk menjadi peserta PTSL, kata Tatang Haryadi, langkah pertama itu permintaan dari Desa. Karena data pemerintah melalui kepala desa atau kepala kelurahan. Setelah itu menunggu daftar hasil anggaran, berapa bidang yang ditetapkan untuk Kabupaten Lumajang.
Setelah dapat, terang Tatang, kemudian ditentukan penetapan lokasi.
“Penetap lokasi itu, adalah lokasi dimana pendaftaran tanah sistematis lengkap ini digunakan, karena dia pendaftaran tanah sistematis, maka berbeda dengan tanah sporadis,” jelasnya.
Pendaftaran tanah sistematis itu, lanjutnya, inti pertama, dia punya tanah memang sah digunakan, dipelihara, memang dimiliki diusahakan dan sifatnya terbuka. Artinya, semua masyarakat sekitarnya tahu kalau tanah tersebut dimiliki oleh yang bersangkutan.
Dijelaskannya, Syarat dari peserta pemohon sertifikat ini adalah :
Warga negara Indonesia. Dilihat dari KTP nya sebagai wujud bawah dia sebagai warga negara Indonesia.
Kemudian kartu keluarga sehingga bisa diketahui mungkin perolehan tanah itu mendapatkan warisan atau hibah dari orang tuanya.
Setelah itu SPPT, memang dia membayar pajak, menerima manfaat dari tanah tersebut.
Itu yang pokok dulu, syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon.
Kemudian surat surat tanah yang dimiliki. “Surat tanah itu bisa bentuk kohir dan akte tanah, itu dilampirkan,” pungkas Tatang Haryadi.