LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – MHS (54) asal Dusun Gowah, Desa Blimbing Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan Jawa Timur yang berprofesi sebagai tukang service pompa air akhirnya ditetapkan menjadi tersangka, atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Yoan Septi Hendri mengatakan penetapan terhadap tersangka MHS tersebut setelah pihaknya menerima laporan orang tua korban berinisial TJ ke Unit PPA Polres Lamongan. Dimana, orang tua korban tidak terima anaknya yang masih dibawah umur tersebut, menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh tersangka di sebuah rumah kosong yang berada di Gang Trunojoyo Desa/Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan.
Atas laporan itulah, kini tersangka telah diamankan guna dilakukannya pemeriksan di Unit PPA Polres Lamongan. “Hasil dalam pemeriksaan tersangka berinisial MHS telah mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban tersebut ,” jelas Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri ketika dikonfirmasi awak media, Kamis (29/7/2021).
Dihadapan petugas tersangka juga mengakui perbuatannya tersebut karena khilaf. “Tersangka mengakui perbuatannya dan meminta maaf karena khilaf,” tambahnya.
AKP Yoan melanjutkan saat menjalankan aksi bejat itu, tersangka mencabuli korban yang masih dibawah umur tersebut dengan merayu korban ketika saat bermain didepan rumah kosong yang berada didepan rumahnya. Kemudian korban diajak kerumah kosong tersebut, yang ditempati oleh tersangka untuk memperbaiki pompa air.
“Saat menjalankan aksinya, tersangka (MHS-red) merayu korban, bahwa korban ini cantik dan baunya wangi, kemudian oleh tersangka diajak kerumah kosong tesebut untuk dipoto. Didalam rumah tersebut kemudian tersangka mencabuli korban,” terangnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban. “Atas perbuatanya tersangka terancam Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus itu terungkap berawal orang tua korban berinisial TJ ( pelapor -red ) pada Kamis (22/7/2021) sekira pukul 08.00 WIB berada di rumahnya sendiri yang sedang membersihkan kamar mandi, dihampiri oleh korban. Dengan wajah bingung korban tersebut menceritakan semua kejadian pencabulan yang dialaminya kepada orang tuanya.
Saat itu korban mengatakan kepada orang tuanya ,bahwa ia mempunyai teman seorang dewasa. Dan mendapatkan perlakuan pencabulan. Mendengar pengakuan korban tersebut orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan.
(Nita/Red)