JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk segera membayar tunjangan kinerja (Tukin) bagi dosen berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah tertunda sejak 2020. Asisten Deputi Bidang Pendidikan Menengah dan Tinggi Kemenko PMK, Maman Wijaya, mengungkapkan bahwa proses pembayaran tersebut tinggal menunggu pengesahan Peraturan Presiden (Perpres).
“Setelah Perpres ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, langkah selanjutnya adalah pembahasan bersama Kemendikbudristek, Kementerian Keuangan, dan DPR untuk penganggarannya. Kami berusaha agar Tukin ini dapat segera dibayarkan sebelum akhir Januari 2025,” ujar Maman dalam wawancaranya dengan PRO3 RRI pada Minggu (19/1/2025).
Maman menegaskan bahwa perhatian Presiden Prabowo terhadap masalah ini sangat besar. “Presiden sudah memerintahkan para menteri terkait untuk segera membayarkan Tukin tersebut,” tambahnya.
Anggota Komisi X DPR RI, Agung Widyantoro, juga menyampaikan harapannya agar masalah ini dapat segera diselesaikan. Ia mengatakan bahwa setelah masa reses, pihaknya akan segera berkordinasi dengan pemerintah untuk membahas hal ini lebih lanjut. “Kami sangat prihatin dengan tertundanya pembayaran Tukin ini selama lima tahun. Para dosen sudah bekerja keras dan mengabdi, mereka pantas menerima hak mereka,” kata Agung.
Agung juga menyatakan bahwa meskipun ada beberapa hambatan, seperti perubahan nomenklatur kementerian yang membagi tugas di bidang pendidikan menjadi tiga kementerian, ia yakin bahwa masalah ini akan segera ditangani dengan serius oleh Presiden Prabowo dan kementerian terkait.
Menko PMK, Pratikno, sebelumnya juga menjelaskan bahwa pemberian Tukin bagi dosen ASN pada 2025 menjadi salah satu prioritas pemerintah. Ia memastikan bahwa komunikasi intensif telah dilakukan dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Satryo Soemantri Brodjonegoro, dalam rangka membahas hal ini.
Sementara itu, Sekjen Kemdikbudristek, Togar M Simatupang, mengatakan bahwa anggaran untuk pembayaran Tukin dan tunjangan profesi dosen tidak tersedia pada tahun 2025. Namun, ia menambahkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan ke Badan Anggaran (Banggar) DPR dan Kementerian Keuangan untuk pencairan dana tersebut, dengan total anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp2,8 triliun.
Pemerintah berkomitmen untuk segera menyelesaikan masalah pembayaran Tukin ini dan memberikan keadilan bagi para dosen ASN yang telah lama menunggu hak mereka.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin