LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Satnarkoba Polres Lamongan mengungkap kasus Ops Tumpas Narkoba Semeru 2021 penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan Pil Dobel L dari 12 kasus.
Dalam kasus ini, polisi menangkap 15 orang tersangka (TSK), M-A, F-N alias Nabil, H-S alias Kaji Badros, Z-N alias Salak, R-N, D-S, T-S, A-S, E-E Kembet, K-O alias Kis, T-W alias Kutil, I-K-D, M-D-F, OA-PP, D-A-I. Selain itu tersangka 3 DPO, 9 non DPO.
Dari tangan tersangka pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti 9,63 gram sabu-sabu, 2.638 butir Pil Dobel L dan barang bukti lain uang tunai Rp 4.115.000,-, 9 unit HP berbagai merk serta 6 unit sepeda motor berbagai merk.
Dalam konferensi pers kasus tersebut, hadir Kapolres Lamongan AKBP. Miko Indrayana yang didampingi Kasatnarkoba AKP Akhmad Khusen, dan Kasubag Humas Iptu Jinanto serta jajaran anggota Mapolres Lamongan lainnya.
Miko menyebut dengan pengungkapan, penangkapan terhadap tersangka mulai Tanggal 02 sampai 11 september 2021 di sepuluh titik kawasan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Berdasarkan laporan warga, Satnarkoba Polres Lamongan melakukan penangkapan terhadap 15 tersangka dari 12 kasus,” kata Miko dalam konferensi pers di Mapolres Lamongan, Kamis (16/9/2021).
Ia menambahkan, dari 15 orang tersangka tersebut ada 2 orang residivis yakni Roychan (pernah ditangkap tahun 2017) dan Aries Siswanto (pernah ditangkap tahun 2016) merupakan pemain lama.
Pasal yang disangkakan pada tersangka UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkitoka Sabu-Sabu :Pasal 112 ayat 1: Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah).
Sabu-Sabu : Pasal 114 ayat 1 : Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram,
Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum (paling sedikit Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).
UU RI NO. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Obat keras daftar Gjenis Pil Dobel L : Pasal 197: Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah).
(Bang Iful)