CIANJUR, RadarBangsa.co.id – Kepala desa Sukabakti, kecamatan Naringgul, provinsi Jawa Barat Ujang Irawan menyatakan tidak mengerti apa yang di tuntut oleh sejumlah warga desa Sukabakti yang melakukan aksi damai atau aksi unjuk rasa yang berakhir dengan audiensi beragendakan menuntut mundur kepala desa Ujang Irawan, dengan mosi tidak percaya warga masyarakat.
Tampak hadir dalam suasana aksi damai yang berakhir dengan audiensi itu; Forkopimcam Naringgul (Camat kecamatan Naringgul Ijuh Sugandi, Kapolsek Naringgul AKP Badru Salam bersama sejumlah personil ditambah personil dari polsek Cidaun, Danpos Naringgul Hasan Nurdin bersama sejumlah personil dari Koramil 0608 – 17/Cidaun), Pol PP kecamatan Naringgul, Kepala desa Sukabakti Ujang Irawan bersama perangkat desa Sukabakti, perwakilam BPD, Advokat T. Eddy Edward. S.Pd. SH. MH (kuasa hukum kades Ujang Irawan) dari lembaga bantuan hukum SATRIA di Cianjur, sejumlah warga masyarakat desa Sukabakti pelaku aksi, dan sejumlah jurnalis dari berbagai media, di Balai desa Sukabakti, kecamatan Naringgul, kabupaten Cianjur, provinsi Jawa Barat. Senin (08/05/2023).
Pernyataan tersebut dinyatakan kades Sukabakti Ujang Irawan pada saat dikonfirmasi oleh jurnalis RadarBangsa.co.id di depan balai desa Sukabakti ba’da audiensi bersama dengan demonstran juga BPD, seraya menyampaikan; “dari semua tuduhan-tuduhan, dugaan-dugaan, ataupun isu yang beredar tentang kepala desa Sukabakti tidak mengerti apa yang dituntut, karena sasaran unjuk rasa itu kepada BPD desa Sukabakti.
Kades juga menyampaikan akan berkoordinasi dengan BPD, walaupun sifatnya BPD akan memeriksa dirinya sebagai kepala desa yang sedang dipermasahkan oleh sejumlah warganya desa Sukabakti itu pada saat itu, untuk menjawab semua tuntutan-tuntutan, dugaan, ataupun bentuknya apa saja, karena pihak desa tidak mengetahui.
“Adapun kabar-kabar, baik dari tabloid, surat kabar, maupun desas-desus di masyarakat. Apapun pekerjaan yang di desa Sukabakti hanya bisa berusaha bekerja dengan baik, sesuai dengan tahapan-tahapan, yang ada di dalam peraturan gubernur (PERGUB), Peraturan Bupati (PERBUP). Selaku kepala desa periode 2022 – 2028 bisanya menampung aspirasi dari warga Sukabakti yang merupakan punya keinginan yang sama untuk memajukan desa Sukabakti.
Berkenaan isu yang beredar dan lagi viral, kades Ujang Irawan menjawab bahwa; “saya tidak bisa menjustis itu benar atau tidak benar, karena beliau beralasan sebagai pihak kepala desa dan sekaligus pelaksana dan penanggungjawab anggaran. Berkompeten memberikan penilaian atas desas-desus kejadian itu akan ditindak lanjuti oleh pihak yang berwenang, yang bisa menjelaskan bahwa dirinya melanggar atau sebagainya dari segi pelaksanaan.
Sementara berkenaan tentang pelantikan kepala desa pada tahun 2022 (sekitar lebih kurang 7 (tujuh) bulan yang lalu (21 september 2022) berkemungkinan atas apa saja yang dilakukan pada saat itu Ujang Irawan menyatakan ikut bertanggungjawab di dalamnya, untuk pelaksanaan dan pelantikan di desa Sukabakti, karena periodesasi dirinya sebagai kepala desa 2022 – 2028. Lebih menjelaskan lagi, sebagai yang dilantik pada saat itu kurang begitu paham, yang jelas berkenaan dengan laporan keuangan dan telah dilaporkan oleh kaur keuangan sudah selesai.
Koordinator lapangan (KORLAP) aksi damai atau aksi unjuk rasa desa Sukabakti Asep. S.Pd saat dikonfirmasi di depan balai desa menyampaikan; “tuntutan dari aksi masyarakat itu sudah disimpulkan yaitu; “kepala desa Sukabakti Ujang Irawan diharapkan mundur dari jabatan kepala desa”. Itu tuntutan yang disimpulkan. Setelah mundur dari jabatannya sebagai kepala desa, akan maju di proses hukum sesuai hukum yang berlaku. Adapun melatarbelakangi lahirnya mosi tidak percaya warga masyarakat ada 10 poin dugaan penyimpangan kades Ujang Irawan ini. Adapun dugaan itu mulai dari mark Up, anggaran fiktif, penggelapan dan kebijakan yang cenderung sewenang-wenang dalam jabatannya,” Jelasnya.
Salah seorang anggota BPD desa Sukabakti bernama Dadang didampigi wakilnya bernama Sumantri yang berhadir saat aksi damai berlangsung saat dikonfirmasi menyampaikan; “Bahwa tuntutan sejumlah warga pelaku aksi itu jawabannya “kurang tau”, namun sebelumnya beliau telah memberikan jadwal waktu selama 3 (tiga) hari untuk mengkaji dan mempelajari poin-poin tuntutan, kemudian menyampaikannya kepada kepala desa, dan sesudah ada jawaban dari kepala desa baru disampaikan hasilnya pada koordinator aksi,”pumgkasnya.