Ujung Tahun 2019, Satpol PP Surabaya Ganti Warna Plat Hitam Mobil Dinas, Untuk Apa?

- Redaksi

Senin, 30 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto mobil yang di ganti plat Nomer

Foto mobil yang di ganti plat Nomer

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Mengganti warna plat merah menjadi hitam merupakan salah satu bukti pelanggaran lalu lintas menurut UU Nomor 22/2009 tentang LLAJ Pasal 280 jo dan Pasal 68 ayat 1. Terutama di penghujung tahun 2019 di kalangan pegawai pemerintahan.

Begitu pula mobil dinas yang digunakan SatPol PP Surabaya, ketika wartawan melakukan wawancara dengan Kasat Pol PP Kota Surabaya Irvan Widianto, telah diganti dari warna plat merah menjadi plat hitam.

Sekilas mobil dinas tersebut seperti mobil pribadi. Hal ini dikarenakan warna yang seharusnya plat nomor dinas pemerintahan yakni warna merah disulap menjadi warna hitam.

Baca Juga  Syahrul Munir Ikut UKK DPP PKB, Janji Turunkan Kemiskinan dan Putus Sekolah

Saat dikonfirmasi rekan wartawan di kantor, Kasat Pol PP mengatakan, dirinya membenarkan mobil tersebut mobil dinas yang telah berganti warna plat. Dia tetap menggunakan mobil tersebut untuk operasional SatPol PP.

“Iya, saya ganti karena ada tugas khusus dan mobil tersebut dibuat operasional kegiatan Sat Pol PP Kota Surabaya,” ungkap Kasat Pol PP Kota Surabaya, Irvan Widianto saat ditemui di ruang kerjanya. Minggu, (29/12/2019).

Baca Juga  Sidak Pasar di Bogor, Wamendag: Harga Bapok di Kota Bogor Secara Umum Aman dan Stabil

Dugaan kuat mobil dinas yang diganti warna platnya jenis Toyota Inova L 70 NP. Irvan menambahkan, ketika mobil tersebut dibuat operasional melaju di jalan raya, polisi mengetahuinya dan tidak ada pelanggaran.

“Kecuali mobil dinas tersebut saya ganti Nopolnya baru bermasalah. Kan cuma diganti warnanya. Jelas itu masih mobil dinas,” terangnya.

Terpisah, Kasatlantas Polrestabes Surabaya, saat dihubungi melalui telepon seluler, Kompol Teddy Chandra menegaskan, pergantian plat warna merah menjadi plat hitam itu merupakan tindak pelanggaran.

Baca Juga  BMH Jatim Gelar Ekspedisi Kebaikan Zakat di Momentum Nuzulul Qur’an

“Jelas tidak boleh mas. Itu merupakan pelanggaran apabila diketahui melaju ke jalan raya, petugas kami akan tindak tegas. Ini pelanggaran UU Nomor 22/2009 tentang LLAJ Pasal 280 Jo Pasal 68 ayat 1.TNKB tidak sah.

Kendaraan bermotor yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan Polri pelaku akan dikenakan denda maksimal Rp. 500.000,” tegas Teddy.  (Ari)

Berita Terkait

DPU CKPP Banyuwangi : Targetkan Rampung Tahun ini Pembangunan Jembatan Karangdoro Terus Dikebut
Calon Bupati Sidoarjo H Subandi Hadiri Doa Bersama di Desa Plumbungan
Pj Gubernur Jatim Adhy Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Blitar Terdampak Kemarau
Pj Gubernur Adhy Salurkan Bansos dan Alat Bantu Disabilitas di Blitar
Jelang Hari Jadi ke-79 Jawa Timur, Pj Gubernur Adhy Karyono Pimpin Ziarah di Makam Bung Karno
Geber Sidoarjo, 15 Ribu ASN Serentak Kerja Bakti Bersihkan Kota
Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono Buka Orientasi PPPK Angkatan 101-110
Cabup Nomor 1 Subandi, Merajut Silaturahmi dengan Kiai-Kiai Kampung di Sidoarjo
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 08:10 WIB

Calon Bupati Sidoarjo H Subandi Hadiri Doa Bersama di Desa Plumbungan

Jumat, 4 Oktober 2024 - 16:04 WIB

Pj Gubernur Jatim Adhy Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Blitar Terdampak Kemarau

Jumat, 4 Oktober 2024 - 15:13 WIB

Pj Gubernur Adhy Salurkan Bansos dan Alat Bantu Disabilitas di Blitar

Jumat, 4 Oktober 2024 - 13:55 WIB

Jelang Hari Jadi ke-79 Jawa Timur, Pj Gubernur Adhy Karyono Pimpin Ziarah di Makam Bung Karno

Jumat, 4 Oktober 2024 - 12:47 WIB

Geber Sidoarjo, 15 Ribu ASN Serentak Kerja Bakti Bersihkan Kota

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB