SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Mengganti warna plat merah menjadi hitam merupakan salah satu bukti pelanggaran lalu lintas menurut UU Nomor 22/2009 tentang LLAJ Pasal 280 jo dan Pasal 68 ayat 1. Terutama di penghujung tahun 2019 di kalangan pegawai pemerintahan.
Begitu pula mobil dinas yang digunakan SatPol PP Surabaya, ketika wartawan melakukan wawancara dengan Kasat Pol PP Kota Surabaya Irvan Widianto, telah diganti dari warna plat merah menjadi plat hitam.
Sekilas mobil dinas tersebut seperti mobil pribadi. Hal ini dikarenakan warna yang seharusnya plat nomor dinas pemerintahan yakni warna merah disulap menjadi warna hitam.
Saat dikonfirmasi rekan wartawan di kantor, Kasat Pol PP mengatakan, dirinya membenarkan mobil tersebut mobil dinas yang telah berganti warna plat. Dia tetap menggunakan mobil tersebut untuk operasional SatPol PP.
“Iya, saya ganti karena ada tugas khusus dan mobil tersebut dibuat operasional kegiatan Sat Pol PP Kota Surabaya,” ungkap Kasat Pol PP Kota Surabaya, Irvan Widianto saat ditemui di ruang kerjanya. Minggu, (29/12/2019).
Dugaan kuat mobil dinas yang diganti warna platnya jenis Toyota Inova L 70 NP. Irvan menambahkan, ketika mobil tersebut dibuat operasional melaju di jalan raya, polisi mengetahuinya dan tidak ada pelanggaran.
“Kecuali mobil dinas tersebut saya ganti Nopolnya baru bermasalah. Kan cuma diganti warnanya. Jelas itu masih mobil dinas,” terangnya.
Terpisah, Kasatlantas Polrestabes Surabaya, saat dihubungi melalui telepon seluler, Kompol Teddy Chandra menegaskan, pergantian plat warna merah menjadi plat hitam itu merupakan tindak pelanggaran.
“Jelas tidak boleh mas. Itu merupakan pelanggaran apabila diketahui melaju ke jalan raya, petugas kami akan tindak tegas. Ini pelanggaran UU Nomor 22/2009 tentang LLAJ Pasal 280 Jo Pasal 68 ayat 1.TNKB tidak sah.
Kendaraan bermotor yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan Polri pelaku akan dikenakan denda maksimal Rp. 500.000,” tegas Teddy. (Ari)