PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Unjuk rasa mahasiswa menuntut proses hukum skandal masker Covid-19 di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan ricuh. Aksi saling dorong hingga baku hantam dengan petugas sempat terjadi. Kepala Kejari, Ramdanu Dwiantoro bahkan kedorong mundur oleh massa.
Kericuhan ini bermula dari perdebatan demonstran dengan Kajari mengenai penanganan dugaan korupsi skandal masker yang melibatkan , anggota PKB DPRD Kabupaten Pasuruan. Di hadapan massa, Kajari Ramdanu mengungkapkan bahwa skandal masker Covid-19 tersebut tidak dapat diproses secara hukum.
“Kami tidak bisa melanjutkan pemeriksaan karena tidak ada bukti, hitam diatas putih ada perjanjian pengadaan masker yang melibatkan anggota dewan,” kata Kajari Ramdanu.
Merasa kecewa atas pernyataan tersebut, sempat terjadi perdebatan antar kedua belah pihak. Bahkan Kajari menantang para demonstran untuk mengajukan gugatan hukum atas keputusannya tidak memproses hukum skandal masker.
Massa aksi berupaya merangsek Kajari yang berada di depannya. Kericuhan pun tak terhindarkan hingga petugas Polres Pasuruan yang berpakaian preman terlibat baku hantam dengan korlap aksi .Kericuhan ini sempat membuat arus lalu lintas di jalur Pantura macet beberapa saat. Massa membakar keranda dan ban bekas di tengah jalan.
Akibat aksi selama hampir 3 jam tersebut, membuat Kapolres AKBP Rofiq Ripto H turun kejalan . Kapolres melakukan mediasi dengan mahasiswa.
Kapolres di hadapan mahasiswa berjanji akan melakukan pengusutan secepat mungkin. Mahasiswa menyetujui .
“Pihak Polres berjanji membantu dalam pengusutan masker. Kita tunggu 1x 24 jam hasilnya. Jika tidak ada tindakan dan kelanjutan terkait permasalahan ini, maka kami mahasiswa akan melakukan aksi demo yang lebih besar lagi,” pungkas Zulkarnain dan membubakan diri.
Zulkarnain,korlap aksi menyesalkan sikap Kejari Kabupaten Pasuruan yang tidak melanjutkan proses hukum skandal masker. Menurutnya, perbuatan melawan hukum dan dugaaan penyalahgunaan wewenang oleh anggota dewan kasat mata sudah terjadi. Bahkan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Pasuruan telah memberikan teguran pada anggota dewan tersebut.
(Ank)