KEDIRI, RadarBangsa.co.id – Aksi bakar spanduk hingga saling dorong dalam aksi unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law mengakibatkan pintu gerbang sebelah selatan gedung DPRD Kota Kediri jebol.
Unjuk rasa yang digelar oleh Mahasiswa Kediri dari HMI, PMII, IMM, dan GMNI ini, juga diwarnai dengan aksi lemparan batu. Akibatnya, salah satu peserta yang diduga sebagai pemicu kerusuhan akhirnya diamankan oleh aparat dari Polres Kediri Kota.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Miko Indrayana ketika dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan salah satu peserta demo. “Informasi awal, yang bersangkutan merupakan orang dari luar Kota Kediri. Tentunya ini akan kita lihat, apakah ada unsur pidananya atau tidak, dan sejauh mana dia terlibat. Apakah ada aktor yang menyuruh orang tersebut untuk melempar kepada anggota Kepolisian,” jelasnya.
Ditambahkan Kapolres Miko, tidak ada benturan atau gesekan atas kejadian tersebut. “Tapi Syukur Alhamdulillah, kalau kita lihat seperti ini situasi masih cukup kondusif, tidak ada benturan atau gesekan dari petugas keamanan dengan perwakilan dari Mahasiswa,” terang Kapolres Miko Indrayana.
Menurutnya, dalam pengamanan unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kota Kediri ini pihaknya menerjunkan 327 personil keamanan. “Jumlah personil yang kita libatkan hingga saat ini ada 247 ditambah 80 dari Brimob,” terang Kapolresta Kediri.
Sementara itu, Astika Srihayu, Koordinator Lapangan HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) Cabang Kediri menyampaikan, lima point tuntutan mahasiswa telah ditandatangani oleh perwakilan DPRD Kota Kediri, yaitu Katino, Amd.
Lima tuntutan tersebut di antaranya, menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR dan pemerintah, karena dianggap tidak melibatkan partisipasi publik. Selain itu, para mahasiswa juga mempertanyakan komitmen DPR dan pemerintah dalam menjalankan cita-cita dan tujuan negara yang terkandung dalam konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila.
Mahasiswa juga mendesak pemerintah dan DPR untuk mendahulukan keselamatan rakyat dengan memfokuskan diri terlebih dahulu terhadap penanganan Covid-19. Mereka juga mendorong dan menyatakan dukungan secara penuh bagi akademisi dan koalisi masyarakat sipil untuk mengajukan yudisial review kepada Mahkamah Konstitusi, serta mendorong dan mendesak pemerintah untuk mengeluarkan Perppu dalam rangka membatalakan Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan.
“Himpunan Mahasiswa Islam memiliki lima point tuntutan itu yang harus dilaksanakan atau diantarkan oleh DPRD Kota Kediri ke DPR Pusat. Kita mendesak Bapak Jokowi untuk mengeluarkan Perppu itu. Karena ini sudah ditandatangani, jadi garansi apa yang akan diberikan oleh DPRD terkait hal ini. HMI Cabang Kediri pun tetap mengawal hingga selesai. Entah itu akan aksi kembali ataupun akan melaksanakan audiensi,” katanya.
Para demonstran meminta pemerintah dan DPRD Kota Kediri benar-benar menyelesaikan tuntutan mereka. “Namun jika tidak ada tanggapan dan tidak ada reaksi serta tidak ada kelanjutan dari DPRD, maka kita akan terus mengawal masyarakat Indonesia untuk menuntaskan Omnibus Law ini,” bebernya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Kediri, Katino, Amd yang merupakan politisi dari Partai Gerindra, didampingi Ashari, SE dari Partai Demokrat, dan Ayub Wahyu Hidayatullah dari PKS saat menemui peserta menyampaikan, atas nama DPRD Kota Kediri akan meneruskan aspirasi dari Mahasiswa.
“Kami akan meneruskan aspirasi atau tuntutan teman-teman Mahasiswa ini melalui prosedur. Di DPRD Kota Kediri ada 8 Fraksi, jadi semuanya yang menjadi tuntutan tersebut, akan kita teruskan atas nama DPRD Kota Kediri ke DPR RI,” ungkapnya.
(Churriyatus Salaamah – Mahbub)