Vonis Dijatuhkan 1 Tahun 3 Bulan Pada Residivis Narkotika asal Lamongan

- Redaksi

Senin, 7 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Meysepha Laoma Indragiri (27) asal desa Tambakboyo, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan akhirnya dihukum pidana penjara 1 Tahun dan 3 bulan atas kasus narkotika.

Meysepha, terbukti secara sah melanggar pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang narkotika Jo Pasal 127 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009.

Humas Pengadilan Negeri Lamongan, Agusty Hadi Widarto SH membenarkan jika Meysepha Laoma Indragiri pada Senin (7/5/2021) telah memasuki agenda sidang dengan agenda pembacaan putusan.

Agusty Hadi Widarto, SH membenarkan, “Benar. Terdakwa dihukum 1 tahun 3 bulan” ujarnya. Senin, (07/06/2021).

Putusan terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya telah menuntut Meysepha dengan hukuman pidana penjara  1 Tahun dan 10 bulan.

Menanggapi putusan hakim, JPU, Irwan Syafari SH MH dan Meysepha sama – sama menerima putusan.

Meysepha Laoma Indragiri pada 1 Februari 2021 ditangkap Satreskoba Mapolres Lamongan di SPBU Demangan Jalan Sunan Drajat, Kecamatan Lamongan dengan sabu-sabu seberat 0,25 gram.

Saksi penangkapan Suwondo dan Mohammad Farid (anggota satreskoba mapolres Lamongan) sebelumnya telah mendaat informasi  dari masyarakat adanya peredaran narkotika.

Meysepha Laoma Indragiri juga seorang residivis. Sebab, Pada April 2018, Meysepha Laoma Indragiri ditangkap anggota  Satreskoba Mapolres Lamongan dengan kasus narkotika. Meysepha ditangkap di Jln Raya Pahlawan dengan barang bukti sabu seberat 0,46.

Sementara, Irwan Syafari, SH Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Lamongan menambahkan, “Terdakwa Meysepha Laoma Indragiri pada tahun 2018 adalah seorang residivis. Pada April 2018 dia juga ditangkap oleh anggota Reskoba Polres Lamongan dengan kasus yang sama.

Irwan Syafari menjelaskan, Iya paham, dan dulu di vonis 8 bulan penjara. Syarat nya kan tidak boleh turun dibawah dari putusan sebelumnya,” pungkasnya.

(ful/har)

Berita Terkait

Bambang Hero Klarifikasi Usai Dilaporkan Terkait Kasus Korupsi Timah
Polda Jatim dan Untag Gelar Lomba Video Edukasi Anti Judi Online
Pagar Laut di Tangerang, Swadaya atau Proyek Terselubung
17 Ribu Member Bergabung di Situs Pesta Seks Tukar Pasangan, Polda Metro Bongkar Jaringan di Jakarta dan Bali
Penemuan Jasad Mr X di Mangrove Desa Labuhan Lamongan, Polisi Lakukan Penyidikan
Lapas kelas I Semarang adakan perayaan natal bersama para napi
Pelaku Pencurian Handphone di Lamongan Ditangkap Polisi, Terungkap Berkat Postingan Facebook
Korupsi KUR BRI, Kejari Kota Batu Tahan Lima Pelaku Utama
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 12 Januari 2025 - 14:32 WIB

Bambang Hero Klarifikasi Usai Dilaporkan Terkait Kasus Korupsi Timah

Minggu, 12 Januari 2025 - 10:26 WIB

Polda Jatim dan Untag Gelar Lomba Video Edukasi Anti Judi Online

Minggu, 12 Januari 2025 - 08:05 WIB

Pagar Laut di Tangerang, Swadaya atau Proyek Terselubung

Sabtu, 11 Januari 2025 - 10:21 WIB

17 Ribu Member Bergabung di Situs Pesta Seks Tukar Pasangan, Polda Metro Bongkar Jaringan di Jakarta dan Bali

Jumat, 10 Januari 2025 - 21:27 WIB

Penemuan Jasad Mr X di Mangrove Desa Labuhan Lamongan, Polisi Lakukan Penyidikan

Berita Terbaru

Penumpan Krl Solo-Jogja (ist)

Ekonomi

KRL Solo-Jogja Siap Layani Sepanjang Hari, Tiket Terjangkau

Minggu, 12 Jan 2025 - 20:54 WIB