Waduh! Kuasa Hukum Ujang Irawan Kepala Desa Sukabakti, Akan Proses Hukum Pihak-pihak yang Sudah Memfitnah Kliennya

- Redaksi

Rabu, 10 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Ujang Irawan Kepala Desa Sukabakti T. Eddy Edward S.Pd. SH. MH Direktur Lembaga Bantuan Hukum SATRIA kabupaten Cianjur, provinsi Jawa Barat saat dikompirmasi di ruang kerjanya. (Dok photo RadarBangsa.co.id/AE Nasution)

Kuasa Hukum Ujang Irawan Kepala Desa Sukabakti T. Eddy Edward S.Pd. SH. MH Direktur Lembaga Bantuan Hukum SATRIA kabupaten Cianjur, provinsi Jawa Barat saat dikompirmasi di ruang kerjanya. (Dok photo RadarBangsa.co.id/AE Nasution)

CIANJUR, RadarBangsa.co.id – Adanya isu di masyarakat Desa sukabakti dan berita berita miring yang beredar di media online yang sudah menyudutkan dan memfitnah kliennya atasnama Ujang Irawan yang menjabat kepala desa Sukabakti, kecamatan Naringgul, kabupaten Cianjur, provinsi Jawa Barat yang sudah dituduh oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab bahwa dituding menilep bantuan insentip guru ngaji dan uang anggran Dana Desa (DD) tahap 1 tahun 2023 membuat kuasa hukum Ujang Irawan kepala desa Sukabakti geram dan langsung angkat bicara.

Di katakan T. Eddy Edward S.Pd. SH. MH Direktur Lembaga Bantuan Hukum SATRIA kabupaten Cianjur, provinsi Jawa Barat kuasa hukum Ujang Irawan; “Jadi kalau saya menanggapi hujatan yang dituduhkan ke klien saya itu semuanya tidak relepan dan ngawur sehinga saya menduga adanya tumpangan politik sebab sudah menjurus ke ranah pribadi klien kami.

“Setelah saya amati dari adanya aksi unjukrasa oleh kelompok masyarakat di desa Sukabakti yang di pimpin oleh saudara Asep Kardan pada hari senin kemarin, tuntutannya tidak jelas kemana arahnya tiba tiba langsung meminta klien saya kepala desa Sukabakti untuk mundur dari jabatan kepala desa, padahal belum jelas pelangarannya dan belum terbukti pelanggarannya, kalaupun klien saya terbukti bersalah itu harus ada keputusan pengadilan terlebih dahulu. Seharusnya apa bila masyarakat mempunyai bukti-bukti yang akurat mengenai pelanggaran kesalahan yang sudah dilakukan oleh klien kami silahkan tempuh melalui jalur hukum biar terang benderang,” ujarnya.

Tetapi kami sebagai kuasa hukum mengikuti memantau pergerakan-pergerakan yang sudah dilakukan oleh kelompok masyarakat yang di ketuai oleh Asep Kardiman dengan membuat opini-opini yang sifatnya menghasut terhadap sekelompok masyarakat lainnya yang tidak mengerti apa apa, “Hal yang tidak dipahami sebenarnya bisa dibicarakan baik-baik melalui perwakilan kelompok masyarakat tersebut yang tidak merasa puas dengan kinerja Ujang Irawan sebagai kepala desa terpilih yang langsung di pilih oleh warga masyarakat desa Sukabakti dengan hasil suara terbanyak, ” Tegas T. Eddy Edward S.Pd. SH. MH saat memberikan keterangan kepada wartawan Seusai sidang Di Pengadilan Negri Cianjur Rabu (10/05/2023).

Masih Ucap T. Eddy Edward, hal yang wajar dalam era demokrasi, yang di lindungi oleh undang undang untuk menyampaikan aspirasi juga pendapat atau protes, tetapi tidak dengan cara-cara terang-terangan ingin menjatuhkan harkat martabat kepala desa dengan tuduhan-tuduhan, opini-opini, Fitnah, yang sipatnya menghasut.

“Apabila tidak terbukti klien saya tidak melakukan pelangaran tersebut sebagaimana yang dituduhkan dan diberitakan miring di media online, saya akan prose secara hukum dan tidak akan saya biarkan karena sudah mencederai harkat martabat klien saya,” terangnya.

Edward Menambahkan, mengenai pemberitaan tersebut yang sudah ditayangkan dan isinya menjastis dan menghakimi klien saya seolah-olah klien saya bersalah dan tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu dari pihak klien saya dan hanya menerima aduan dari sumber sepihak, “Karena diduga sudah melanggar Kode Etik Jurnalistik dan itu sudah saya adukan ke Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) kabupaten Cianjur dan Dewan Pers,”tambahnya.

Menurut pihak PWI kabupaten Cianjur, media tersebut tidak tergabung di organisasi PWI Cianjur dan dari hasil kajian PWI Cianjur rilis berita tersebut bukan hasil karya jurnalistik, ” Kami akan layangkan somasi, apabila 1 X 24 jam tidak segera mencabut atau merilis berita hak jawabnya,”ucap anggota PWI Cianjur.

Berita Terkait

Pilkada Serentak 2024, Wisata Bahari Lamongan Tawarkan Promo Seru
Ida Nur Kholifah Resmi Dilantik Sebagai Kepala Dusun Pengalangan Menganti Gresik
Pemdes Leran Gresik Raih Penghargaan Desa Informatif Terbaik se-Jatim
Polresta Sidoarjo Ungkap 53 Kasus Judi, Dukung Asta Cita Presiden Prabowo
Pria Asal Kediri Diringkus Usai Dua Kali Curi Motor di Sidoarjo
Pemkab Lamongan Gelar Rakor Persiapan Musim Tanam I
Pemkab Lamongan Terima Penghargaan atas Penurunan Angka Pengangguran
Pemkab dan DPRD Lamongan Setujui APBD 2025 dengan Pendapatan Rp 3,26 Triliun
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 08:04 WIB

Pilkada Serentak 2024, Wisata Bahari Lamongan Tawarkan Promo Seru

Selasa, 26 November 2024 - 07:05 WIB

Ida Nur Kholifah Resmi Dilantik Sebagai Kepala Dusun Pengalangan Menganti Gresik

Selasa, 26 November 2024 - 06:59 WIB

Pemdes Leran Gresik Raih Penghargaan Desa Informatif Terbaik se-Jatim

Selasa, 26 November 2024 - 05:50 WIB

Polresta Sidoarjo Ungkap 53 Kasus Judi, Dukung Asta Cita Presiden Prabowo

Selasa, 26 November 2024 - 05:42 WIB

Pria Asal Kediri Diringkus Usai Dua Kali Curi Motor di Sidoarjo

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Ida Nur Kholifah Resmi Dilantik Sebagai Kepala Dusun Pengalangan Menganti Gresik

Selasa, 26 Nov 2024 - 07:05 WIB

Politik - Pemerintahan

Pemdes Leran Gresik Raih Penghargaan Desa Informatif Terbaik se-Jatim

Selasa, 26 Nov 2024 - 06:59 WIB

Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing dalam konferensi pers di Mako Polresta Sidoarjo.

Hukum - Kriminal

Polresta Sidoarjo Ungkap 53 Kasus Judi, Dukung Asta Cita Presiden Prabowo

Selasa, 26 Nov 2024 - 05:50 WIB

M.M.O., pria 36 tahun asal Pare, Kedir pelaku Curanmor (IST)

Hukum - Kriminal

Pria Asal Kediri Diringkus Usai Dua Kali Curi Motor di Sidoarjo

Selasa, 26 Nov 2024 - 05:42 WIB