CIANJUR, RadarBangsa.co.id – Adanya isu di masyarakat Desa sukabakti dan berita berita miring yang beredar di media online yang sudah menyudutkan dan memfitnah kliennya atasnama Ujang Irawan yang menjabat kepala desa Sukabakti, kecamatan Naringgul, kabupaten Cianjur, provinsi Jawa Barat yang sudah dituduh oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab bahwa dituding menilep bantuan insentip guru ngaji dan uang anggran Dana Desa (DD) tahap 1 tahun 2023 membuat kuasa hukum Ujang Irawan kepala desa Sukabakti geram dan langsung angkat bicara.
Di katakan T. Eddy Edward S.Pd. SH. MH Direktur Lembaga Bantuan Hukum SATRIA kabupaten Cianjur, provinsi Jawa Barat kuasa hukum Ujang Irawan; “Jadi kalau saya menanggapi hujatan yang dituduhkan ke klien saya itu semuanya tidak relepan dan ngawur sehinga saya menduga adanya tumpangan politik sebab sudah menjurus ke ranah pribadi klien kami.
“Setelah saya amati dari adanya aksi unjukrasa oleh kelompok masyarakat di desa Sukabakti yang di pimpin oleh saudara Asep Kardan pada hari senin kemarin, tuntutannya tidak jelas kemana arahnya tiba tiba langsung meminta klien saya kepala desa Sukabakti untuk mundur dari jabatan kepala desa, padahal belum jelas pelangarannya dan belum terbukti pelanggarannya, kalaupun klien saya terbukti bersalah itu harus ada keputusan pengadilan terlebih dahulu. Seharusnya apa bila masyarakat mempunyai bukti-bukti yang akurat mengenai pelanggaran kesalahan yang sudah dilakukan oleh klien kami silahkan tempuh melalui jalur hukum biar terang benderang,” ujarnya.
Tetapi kami sebagai kuasa hukum mengikuti memantau pergerakan-pergerakan yang sudah dilakukan oleh kelompok masyarakat yang di ketuai oleh Asep Kardiman dengan membuat opini-opini yang sifatnya menghasut terhadap sekelompok masyarakat lainnya yang tidak mengerti apa apa, “Hal yang tidak dipahami sebenarnya bisa dibicarakan baik-baik melalui perwakilan kelompok masyarakat tersebut yang tidak merasa puas dengan kinerja Ujang Irawan sebagai kepala desa terpilih yang langsung di pilih oleh warga masyarakat desa Sukabakti dengan hasil suara terbanyak, ” Tegas T. Eddy Edward S.Pd. SH. MH saat memberikan keterangan kepada wartawan Seusai sidang Di Pengadilan Negri Cianjur Rabu (10/05/2023).
Masih Ucap T. Eddy Edward, hal yang wajar dalam era demokrasi, yang di lindungi oleh undang undang untuk menyampaikan aspirasi juga pendapat atau protes, tetapi tidak dengan cara-cara terang-terangan ingin menjatuhkan harkat martabat kepala desa dengan tuduhan-tuduhan, opini-opini, Fitnah, yang sipatnya menghasut.
“Apabila tidak terbukti klien saya tidak melakukan pelangaran tersebut sebagaimana yang dituduhkan dan diberitakan miring di media online, saya akan prose secara hukum dan tidak akan saya biarkan karena sudah mencederai harkat martabat klien saya,” terangnya.
Edward Menambahkan, mengenai pemberitaan tersebut yang sudah ditayangkan dan isinya menjastis dan menghakimi klien saya seolah-olah klien saya bersalah dan tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu dari pihak klien saya dan hanya menerima aduan dari sumber sepihak, “Karena diduga sudah melanggar Kode Etik Jurnalistik dan itu sudah saya adukan ke Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) kabupaten Cianjur dan Dewan Pers,”tambahnya.
Menurut pihak PWI kabupaten Cianjur, media tersebut tidak tergabung di organisasi PWI Cianjur dan dari hasil kajian PWI Cianjur rilis berita tersebut bukan hasil karya jurnalistik, ” Kami akan layangkan somasi, apabila 1 X 24 jam tidak segera mencabut atau merilis berita hak jawabnya,”ucap anggota PWI Cianjur.