KEDIRI, RadarBangsa.co.id – Setelah molor beberapa bulan, akhirnya DPRD Kota Kediri malakukan sidang paripurna terkait pemberhentian dengan Wakil Walikota (Wawali) Kediri, Hj. Lilik Muhibbah, S.Sos.I, M.Pd.I, Jum’at, 10 Juli 2020.
Sayangnya, sidang paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Kediri, H. Gus Sunoto dengan diikuti seluruh anggota dewan tersebut tidak boleh diikuti oleh semua awak media, dan yang diperbolehkan meliput secara langsung hanya dua media saja.
Dari luar ruang sidang paripurna, Ketua DPRD Kota Kediri, H. Gus Sunoto. IM, terdengar menyampaikan, alasan pemberhentian Hj. Lilik Muhibbah dari jabatannya sebagai Wakil Walikota Kediri periode 2019-2024 ini dikarenakan yang bersangkutan telah meninggal dunia.
Sidang ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 perubahan kedua UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dasar hukum
kedua, yakni Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, serta Peraturan DPRD Kota Kediri No. 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Kota Kediri.
“Sehubungan dengan hal tersebut, maka memberhentikan dengan hormat Saudari Hj. Lilik Muhibbah, S.Sos.I, M.Pd.I, dari jabatannya sebagai Wakil Walikota Kediri masa jabatan 2019-2024, karena meninggal dunia,” ucapnya.
Menurut Gus Sunoto, surat pemberhentian Wawali Kediri tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur.
Sementara itu, Walikota Kediri, Abdullah Abu Bakar, SE, ketika dikonfirmasi mengatakan, hari ini telah dilaksanakan pemberhentian jabatan Wakil Walikota Kediri oleh DPRD setempat. “Proses selanjutnya untuk pengangkatan Wawali pengganti Lilik Muhibbah, akan dikembalikan kepada partai pengusung, yakni PAN (Partai Amanat Nasional) dan Partai NasDem.
“Selanjutnya akan dikembalikan kepada partai pengusung saya dengan Ibu Lilik Muhibbah kemarin. Dari partai pengusung tersebut, nantinya akan diajukan kepada saya siapa penggantinya untuk diusulkan ke DPRD,” tuturnya.
Ditanya siapa yang bakal menjadi pendampingnya memimpin kota Tahu ini, Mas Abu, panggilan akrab Walikota Kediri tersebut mengaku kalau hal itu merupakan hak dari partai pengusungnya. “Yang jelas, saya berharap dan berdo’a mudah-mudahan mendapatkan pengganti yang terbaik dan amanah,” harapnya.
Mas Abu juga mengaku bersyukur, setelah tidak mempunyai wakil walikota tersebut roda Pemerintahan Kota Kediri tetap dapat berjalan tanpa kendala sama sekali, meskipun harus menghadapi pandemi Covid-19 seperti saat ini.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Kediri, Choirudin Mustofa, S.PdI, seusai sidang paripurna dikonfirmasi mengatakan, untuk efektifitas membantu kinerja walikota, pihaknya akan mengusulkan calon pengganti wawali.
“Alhamdulillah hari ini sudah dapat dilaksanakan sidang paripurna pemberhentian dengan hormat Wawali Kediri yang telah meninggal dunia beberapa bulan lalu. Dan insya Alloh Partai NasDem segera mengusulkan calon pengganti sebagai AG-2,” kata Mas Tofa, panggilan akrab Wakil Sekretaris Jenderal PP IPNU periode tahun 2012-2015 ini.
Ketua PC IPNU Kota Kediri periode 2006-2008 ini mengaku kalau pihaknya masih menunggu petunjuk dari DPW dan DPP Partai NasDem terkait mekanisme penjaringan bakal calon yang akan diajukan sebagai pengganti Wakil Walikota Kediri tersebut.
“DPW dan DPP memprioritaskan untuk kadernya sendiri. Dan proses pergantian wakil walikota ini berbeda dari pergantian anggota legislatif. Jadi harus lebih banyak pertimbangan, termasuk melibatkan dari berbagai elemen dan berbagai pihak untuk diajak berkomunikasi terlebih dahulu,” tutur Sekretaris DPD Partai NasDem Kota Kediri ini.
(Bub)