SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim memuji pelayanan pengurusan Surat Izin Mengemudi di Samsat Colombo. Penilaian ini dikemukakan oleh Ketua YLPK Jatim, Drs. M. Said Sutomo berdasarkan pengalamannya mengurus pembuatan SIM A di Samsat Colombo, Senin (30/10/2023).
“Saya tergolong lansia (lanjut usia), cepat langsung dilayani. Dan ibu-ibu petugas Samsat cukup ramah dan komunikatif,” jelas Said, sapaan akrabnya, tak bisa menahan rasa senangnya seusai pengurusan SIM A miliknya karena hilang tiga bulan lalu.
Ia lantas menguraikan proses pengurusan pembuatan SIM A itu hanya hitungan jam saja. Setelah foto lanjutnya, langsung bisa ambil SIM yang sudah selesai.
Terpisah, Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrjahman mengucapkan alhamdulilah apabila pelayanan pihaknya dirasakan nyaman dan petugas yang komunikatif serta ramah.
“Insya Allah kami terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan memperbaiki diri apabila ada saran masukan dari masyarakat,” tutur Arif, panggilan karibnya, Selasa (31/10/2023).
Adapun SIM terang Arif adalah legitimasi atas kompetensi mengemudi, sehingga ada serangkaian proses / tahapan ujian untuk mendapatkannya.
“Harapannya masyarakat yang memiliki SIM benar-benar paham peraturan, etika dan keselamatan berlalu lintas serta menguasai ketrampilan berkendara dengan baik,” pungkasnya.