12 Desa di Modo Kembalikan Rp 1,7 Miliar Sisa PTSL, Kejari Lamongan Tegaskan Transparansi

- Redaksi

Jumat, 20 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Dari kiri) Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lamongan, Anton Wahyudi dana  Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Rizal Edison  saat menerima pengembalian  uang sisa lebihan dari program PTSL kemarin siang, (19/09). (Dok foto IST)

(Dari kiri) Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lamongan, Anton Wahyudi dana Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Rizal Edison saat menerima pengembalian uang sisa lebihan dari program PTSL kemarin siang, (19/09). (Dok foto IST)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Sebanyak 12 desa dari Kecamatan Modo telah mengembalikan uang sisa lebihan dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ke Kejaksaan Negeri Lamongan kemarin siang, (19/09). Program PTSL ini mendapatkan perhatian luas di wilayah Lamongan, mengingat biaya pengurusan yang berkisar antara Rp 700 ribu hingga Rp 1 juta per bidang tanah.

Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Rizal Edison, menjelaskan bahwa pengembalian kelebihan pembayaran program PTSL kali ini dilakukan oleh desa-desa di Kecamatan Modo. Desa-desa tersebut meliputi Sidodowo, Kedungkurep, Medalaem, Jatipayak, dan lainnya, dengan total mencapai 12 desa. Nilai total pengembalian mencapai Rp 1,7 miliar.

“Sebenarnya, dalam perkara ini, kami hanya mengeluarkan surat perintah untuk pendalaman terkait adanya PTSL di Kecamatan Modo,” ujarnya. Rizal menambahkan bahwa surat perintah pendalaman tugas pertama ini telah berhasil dikembalikan oleh semua desa.

Dengan kembalinya uang tersebut, dana akan dialokasikan kembali ke kas desa masing-masing. “Kami berharap uang tersebut digunakan sesuai peruntukannya. Selain itu, kami juga akan melakukan pemantauan agar penggunaan dana ini benar-benar sesuai dengan kebutuhan pembangunan desa,” ungkap Rizal.

Ia menekankan pentingnya penggunaan uang rakyat untuk kepentingan masyarakat, agar manfaat dari pembangunan dapat dirasakan oleh seluruh warga desa. “Ini adalah langkah yang baik untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa,” tambahnya.

Rizal juga mengungkapkan bahwa dengan kembalinya uang sisa PTSL ini, tidak ada temuan yang memberatkan Kepala Desa dan kelompok masyarakat (Pokmas) untuk saat ini. “Kami sangat menghargai langkah cepat yang diambil oleh para kepala desa dalam mengembalikan dana ini,” imbuhnya.

PTSL sendiri akan tetap diawasi secara ketat untuk menghindari adanya kelebihan bayar lagi atau masalah lain yang berkaitan dengan pengelolaan uang negara. Sesuai peraturan, untuk satu bidang tanah hanya dapat dikenakan biaya tertentu, seperti biaya materai, biaya penggandaan, dan biaya patok.

“Biaya untuk setiap bidang tanah tentunya berdasarkan kesepakatan antara pemohon dan panitia,” jelas Rizal.

Dengan adanya program PTSL ini, diharapkan proses pendaftaran tanah menjadi lebih transparan dan efisien, serta dapat mengurangi potensi sengketa tanah di masa depan. Rizal menekankan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai mekanisme PTSL agar tidak terjadi kesalahpahaman dan pembayaran yang berlebih.

“Dengan adanya pengawasan yang ketat, kami berharap setiap pengelolaan dana PTSL bisa dilakukan dengan baik, tanpa ada masalah di kemudian hari,” tutupnya.

Langkah ini menjadi contoh positif bagi desa-desa lain dalam pengelolaan keuangan dan transparansi, serta menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan layanan kepada masyarakat melalui program-program yang berorientasi pada kepentingan umum.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
12 Desa di Modo Kembalikan Rp 1,7 Miliar Sisa PTSL, Kejari Lamongan Tegaskan Transparansi

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Pendidikan

Edukasi ‘Ayo Makan Seafood’ Semarakkan Bulan Bahasa Siswa SD

Minggu, 6 Okt 2024 - 06:49 WIB