LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lamongan resmi menerima pelimpahan dua narapidana terorisme (napiter) dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Depok pada Kamis (21/11/2024). Pemindahan ini berlangsung dengan pengawalan ketat dari anggota Densus 88 Anti-Teror (AT), didampingi petugas Rutan Depok, serta mendapatkan pengamanan dari Polres Lamongan dan Denintel 0812 Lamongan.
Pantauan media di lokasi, proses pemindahan berjalan lancar dan aman, mengikuti prosedur operasional standar (SOP) yang telah ditetapkan. Setibanya di Lapas Lamongan, kedua napiter diterima langsung oleh petugas bagian registrasi untuk menjalani pemeriksaan awal.
Prosedur ini meliputi penggeledahan barang bawaan, pemeriksaan badan, pengecekan kondisi kesehatan, serta verifikasi dokumen serah terima. Kepala Lapas Lamongan, Heri Sulistyo, menyampaikan bahwa penerimaan napiter tersebut merupakan bagian dari upaya pembinaan terpadu yang bertujuan membantu mereka meninggalkan paham radikal.
“Kami siap melaksanakan program deradikalisasi yang dirancang khusus untuk kedua napiter ini. Program ini didukung oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), tokoh agama, dan tim ahli,” ujar Heri Sulistyo.
Ia menjelaskan bahwa program deradikalisasi mencakup berbagai aspek, seperti kegiatan keagamaan, sosial, dan psikologis. Keduanya, yang sebelumnya telah menjalani pidana selama tiga tahun di Rutan Depok, akan mengikuti serangkaian kegiatan rehabilitasi di Lapas Lamongan.
“Kegiatan ini meliputi diskusi keagamaan, pelatihan keterampilan, dan program introspeksi diri. Harapannya, napiter dapat membangun kesadaran baru serta memiliki keterampilan yang berguna untuk kembali berkontribusi di masyarakat,” tambahnya.
Selain pembinaan, Lapas Lamongan juga memperketat keamanan untuk mengantisipasi potensi ancaman. Pengawasan di dalam dan sekitar lapas telah ditingkatkan guna menjaga stabilitas dan kenyamanan masyarakat sekitar.
“Kami memastikan setiap kegiatan pembinaan dapat berjalan aman dan efektif. Dengan program deradikalisasi ini, kami berkomitmen membantu penanggulangan terorisme di Indonesia,” tegas Heri.
Heri juga berharap bahwa melalui program ini, para napiter dapat menjalani masa hukuman dengan baik, memahami kesalahan mereka, dan kembali ke masyarakat dengan pemahaman yang lebih positif.
“Tujuan akhirnya adalah mereka dapat berintegrasi dengan masyarakat dan menjadi individu yang berkontribusi secara positif,” pungkasnya.
Proses pemindahan dan program rehabilitasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menangani radikalisme dan terorisme secara sistematis melalui pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
Lainnya:
- Saat Kota Lamongan Terlelap, Polsek Tikung Bergerak Senyap Cegah Kejahatan 4C
- Polisi Turun ke Jalan, Patroli Polsek Tikung Diperketat, Warga Lamongan Diminta Siaga Jaga Keamanan
- Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin








