21 Kasus Narkoba Berhasil Diungkap Satresnarkoba Polres Gresik Dalam Waktu Satu Bulan

- Redaksi

Selasa, 19 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GRESIK, RadarBangsa.co.id – Maraknya peredaran barang haram yang terjadi di wilayah hukum Polres Gresik akhir akhir ini menjadi sorotan khusus bagi orang nomor satu di jajaran Polres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo.

Dalam waktu satu bulan Satresnarkoba Polres Gresik dapat meringkus sebanyak 24 orang tersangka dengan 21 kasus Narkoba dari berbagai wilayah Polsek jajaran. Mereka yang berhasil diamankan adalah TRM, MS, RA, AD, GK, MUAD, UA, MIZ, WW, MIATA, MK, PBRG, MS, SR, SH, CB, AS, SO, SH, HS, MIU, PEP, PFE, dan AI.

Kapolres Gresik saat konferensi pers, Selasa, 19/11/2019, yang digelar dihalaman Mapolres Gresik mengatakan kepada wartawan, perang terhadap Narkoba merupakan instruksi dari Presiden Joko Widodo. Peredaran Narkoba harus diberantas karena bisa merusak masa depan generasi penerus bangsa.

Baca Juga  Jaksa Penuntut Umum Sodorkan Tiga Saksi, Untuk Meringankan Mas Bechi

“Sesuai perintah dari presiden Joko Widido, semua peredaran narkoba di Negara Kesatuan Republik Indinesia harus di berantas, apapun bentuk dan jenisnya,” terang Kapolres.
Mereka yang berhasil diamankan berasal dari beberapa daerah berbeda. Ada yang dari Gresik, 19 tersangka, Surabaya 2 tersangka, dan dari Sidoarjo 3 tersangka.

“Kita tidak akan main main khususnya dengan kasus Narkoba. Kita gulung sampai ke akar-akarnya, tidak peduli siapa yang bermain dengan barang haram tersebut,” tegasnya.

Dari hasil ungkap kasus narkoba tersebut, jajaran Satreskoba Polres Gresik,dari tangan pelaku, polisi dapat mengamankan sejumlah barang bukti yakni dengan total 25,58 gram sabu-sabu,520 butir pil koplo dan beberapa buah hand phone.

Baca Juga  Serunya Magang di BKPSDM Gresik

“Tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 24 orang dengan barang bukti total 25,58 gram Shabu dan 520 butir pil LL,” pungkas AKBP Kusworo Wibowo, yang pernah menjabat sebagai Kapolres Jember.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, bagi pengguna dan kurirnya di jerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 122 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan anacaman hukuman 4 tahun penjara maksimal 20 tahun, dengan denda 1 milyard paling banyak 10 milyard.

Sedangkan bagi 4 tersangka, MIU, PEP, PFE dan AI di jerat dengan pasal 196 dan atau pasal 197 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan : Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan /atau persyaratan keamanan,khadiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp.1.000. 000.000. Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan : Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan /atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagai mana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1), di ancam dengan paling lama 10 tahun penjara dengan denda maksimal Rp. 1.500.000.000. (Jack).

Baca Juga  Polresta Banyumas Gerebek Pabrik Gula Rafinasi di Ajibarang

Berita Terkait

Pilu, Seorang Wanita di Nganjuk Ditipu Oknum Wartawan, Uang Rp 100 Juta Raib
Kejar Korupsi, Kejari Sidoarjo Amankan Empat Tersangka Tipikor
Konferensi Pers Kasus Pembunuhan, Kapolres: Diduga Pelaku Sakit Hati dengan Korban
2 Pemalak PKL Rebutan Lahan di Semarang, Satu Kena Bacok
Kejari Sidoarjo Musnahkan 88 Kg Sabu dan 2.058 Butir Ekstasi, Bongkar Jaringan Narkoba Internasional
Kasus Korupsi PD Sumber Daya Bangkalan, 6 Anak Buah Eks Plt Dirut ‘Bernyanyi’ di Persidangan
Pelemparan Bom Molotov ke Kantor Redaksi Jubi, PWI : Ancaman Serius terhadap Demokrasi dan Kebebasan Pers
Konferensi Pers Subdit III Jatanras Polda Jatim, Ungkap Kasus Curanmor dan Pencurian Kalung Emas di Sidoarjo
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 27 Oktober 2024 - 19:48 WIB

Pilu, Seorang Wanita di Nganjuk Ditipu Oknum Wartawan, Uang Rp 100 Juta Raib

Jumat, 25 Oktober 2024 - 20:29 WIB

Kejar Korupsi, Kejari Sidoarjo Amankan Empat Tersangka Tipikor

Selasa, 22 Oktober 2024 - 16:12 WIB

Konferensi Pers Kasus Pembunuhan, Kapolres: Diduga Pelaku Sakit Hati dengan Korban

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 20:17 WIB

2 Pemalak PKL Rebutan Lahan di Semarang, Satu Kena Bacok

Kamis, 17 Oktober 2024 - 22:53 WIB

Kejari Sidoarjo Musnahkan 88 Kg Sabu dan 2.058 Butir Ekstasi, Bongkar Jaringan Narkoba Internasional

Berita Terbaru