GRESIK, RadarBangsa.co.id – Maraknya peredaran barang haram yang terjadi di wilayah hukum Polres Gresik akhir akhir ini menjadi sorotan khusus bagi orang nomor satu di jajaran Polres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo.
Dalam waktu satu bulan Satresnarkoba Polres Gresik dapat meringkus sebanyak 24 orang tersangka dengan 21 kasus Narkoba dari berbagai wilayah Polsek jajaran. Mereka yang berhasil diamankan adalah TRM, MS, RA, AD, GK, MUAD, UA, MIZ, WW, MIATA, MK, PBRG, MS, SR, SH, CB, AS, SO, SH, HS, MIU, PEP, PFE, dan AI.
Kapolres Gresik saat konferensi pers, Selasa, 19/11/2019, yang digelar dihalaman Mapolres Gresik mengatakan kepada wartawan, perang terhadap Narkoba merupakan instruksi dari Presiden Joko Widodo. Peredaran Narkoba harus diberantas karena bisa merusak masa depan generasi penerus bangsa.
“Sesuai perintah dari presiden Joko Widido, semua peredaran narkoba di Negara Kesatuan Republik Indinesia harus di berantas, apapun bentuk dan jenisnya,” terang Kapolres.
Mereka yang berhasil diamankan berasal dari beberapa daerah berbeda. Ada yang dari Gresik, 19 tersangka, Surabaya 2 tersangka, dan dari Sidoarjo 3 tersangka.
“Kita tidak akan main main khususnya dengan kasus Narkoba. Kita gulung sampai ke akar-akarnya, tidak peduli siapa yang bermain dengan barang haram tersebut,” tegasnya.
Dari hasil ungkap kasus narkoba tersebut, jajaran Satreskoba Polres Gresik,dari tangan pelaku, polisi dapat mengamankan sejumlah barang bukti yakni dengan total 25,58 gram sabu-sabu,520 butir pil koplo dan beberapa buah hand phone.
“Tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 24 orang dengan barang bukti total 25,58 gram Shabu dan 520 butir pil LL,” pungkas AKBP Kusworo Wibowo, yang pernah menjabat sebagai Kapolres Jember.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, bagi pengguna dan kurirnya di jerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 122 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan anacaman hukuman 4 tahun penjara maksimal 20 tahun, dengan denda 1 milyard paling banyak 10 milyard.
Sedangkan bagi 4 tersangka, MIU, PEP, PFE dan AI di jerat dengan pasal 196 dan atau pasal 197 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan : Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan /atau persyaratan keamanan,khadiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp.1.000. 000.000. Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan : Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan /atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagai mana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1), di ancam dengan paling lama 10 tahun penjara dengan denda maksimal Rp. 1.500.000.000. (Jack).