21 Kasus Narkoba Berhasil Diungkap Satresnarkoba Polres Gresik Dalam Waktu Satu Bulan

- Redaksi

Selasa, 19 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GRESIK, RadarBangsa.co.id – Maraknya peredaran barang haram yang terjadi di wilayah hukum Polres Gresik akhir akhir ini menjadi sorotan khusus bagi orang nomor satu di jajaran Polres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo.

Dalam waktu satu bulan Satresnarkoba Polres Gresik dapat meringkus sebanyak 24 orang tersangka dengan 21 kasus Narkoba dari berbagai wilayah Polsek jajaran. Mereka yang berhasil diamankan adalah TRM, MS, RA, AD, GK, MUAD, UA, MIZ, WW, MIATA, MK, PBRG, MS, SR, SH, CB, AS, SO, SH, HS, MIU, PEP, PFE, dan AI.

Kapolres Gresik saat konferensi pers, Selasa, 19/11/2019, yang digelar dihalaman Mapolres Gresik mengatakan kepada wartawan, perang terhadap Narkoba merupakan instruksi dari Presiden Joko Widodo. Peredaran Narkoba harus diberantas karena bisa merusak masa depan generasi penerus bangsa.

“Sesuai perintah dari presiden Joko Widido, semua peredaran narkoba di Negara Kesatuan Republik Indinesia harus di berantas, apapun bentuk dan jenisnya,” terang Kapolres.
Mereka yang berhasil diamankan berasal dari beberapa daerah berbeda. Ada yang dari Gresik, 19 tersangka, Surabaya 2 tersangka, dan dari Sidoarjo 3 tersangka.

“Kita tidak akan main main khususnya dengan kasus Narkoba. Kita gulung sampai ke akar-akarnya, tidak peduli siapa yang bermain dengan barang haram tersebut,” tegasnya.

Dari hasil ungkap kasus narkoba tersebut, jajaran Satreskoba Polres Gresik,dari tangan pelaku, polisi dapat mengamankan sejumlah barang bukti yakni dengan total 25,58 gram sabu-sabu,520 butir pil koplo dan beberapa buah hand phone.

“Tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 24 orang dengan barang bukti total 25,58 gram Shabu dan 520 butir pil LL,” pungkas AKBP Kusworo Wibowo, yang pernah menjabat sebagai Kapolres Jember.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, bagi pengguna dan kurirnya di jerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 122 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan anacaman hukuman 4 tahun penjara maksimal 20 tahun, dengan denda 1 milyard paling banyak 10 milyard.

Sedangkan bagi 4 tersangka, MIU, PEP, PFE dan AI di jerat dengan pasal 196 dan atau pasal 197 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan : Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan /atau persyaratan keamanan,khadiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp.1.000. 000.000. Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan : Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan /atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagai mana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1), di ancam dengan paling lama 10 tahun penjara dengan denda maksimal Rp. 1.500.000.000. (Jack).

Berita Terkait

Polres Bantul Gelar Rekonstruksi Duel Maut Pelajar di Pleret
Diduga Dianiaya Geng Jalanan, Anak di Lamongan Terluka Parah
Bongkar Modus Licik! Ngaku Dekat Dewan, Oknum Wartawan Gadungan dan LSM Tipu Warga Lamongan, Puluhan Juta Raib
PN Lamongan Sidang Lapangan Sengketa Tanah Karanglangit, Kenapa Wartawan Dilarang Meliput
Dugaan Pemerasan Oknum LSM, Laporan Resmi Diproses Satreskrim Polres Lamongan
Stres Istri Cerewet, Suami Nekat Jadi Maling di Lamongan
29 Lokasi Disikat, Pelaku Curanmor Asal Bojonegoro Bikin Resah Warga Lamongan
Gegara Pesta Miras di Semarang, Feri Dianiaya Teman Hingga Wajahnya Hancur
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 16:03 WIB

Polres Bantul Gelar Rekonstruksi Duel Maut Pelajar di Pleret

Rabu, 18 Juni 2025 - 07:48 WIB

Diduga Dianiaya Geng Jalanan, Anak di Lamongan Terluka Parah

Minggu, 15 Juni 2025 - 13:00 WIB

Bongkar Modus Licik! Ngaku Dekat Dewan, Oknum Wartawan Gadungan dan LSM Tipu Warga Lamongan, Puluhan Juta Raib

Jumat, 13 Juni 2025 - 21:22 WIB

PN Lamongan Sidang Lapangan Sengketa Tanah Karanglangit, Kenapa Wartawan Dilarang Meliput

Jumat, 13 Juni 2025 - 19:06 WIB

Dugaan Pemerasan Oknum LSM, Laporan Resmi Diproses Satreskrim Polres Lamongan

Berita Terbaru

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa  saat menyampaikan  Gala Dinner Majelis Senat Akademik PTN BH se-Indonesia yang digelar di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis malam (19/6). | Dok Foto Adpim/Ho RadarBangsa

Fokus

Gubernur Khofifah : PTN BH Harus Jadi Lokomotif Inovasi

Jumat, 20 Jun 2025 - 08:35 WIB

Keputusan Presiden soal 4 pulau langsung dapat dukungan dari tokoh DPD RI Ning Lia. | Dok Foto Pribadi/ RadarBangsa

Politik - Pemerintahan

Anggota DPD RI Ning Lia Apresiasi Prabowo : Ini Bukan Sekadar Pulau, Tapi Keadilan

Jumat, 20 Jun 2025 - 08:21 WIB