21 Kasus Narkoba Berhasil Diungkap Satresnarkoba Polres Gresik Dalam Waktu Satu Bulan

- Redaksi

Selasa, 19 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GRESIK, RadarBangsa.co.id – Maraknya peredaran barang haram yang terjadi di wilayah hukum Polres Gresik akhir akhir ini menjadi sorotan khusus bagi orang nomor satu di jajaran Polres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo.

Dalam waktu satu bulan Satresnarkoba Polres Gresik dapat meringkus sebanyak 24 orang tersangka dengan 21 kasus Narkoba dari berbagai wilayah Polsek jajaran. Mereka yang berhasil diamankan adalah TRM, MS, RA, AD, GK, MUAD, UA, MIZ, WW, MIATA, MK, PBRG, MS, SR, SH, CB, AS, SO, SH, HS, MIU, PEP, PFE, dan AI.

Kapolres Gresik saat konferensi pers, Selasa, 19/11/2019, yang digelar dihalaman Mapolres Gresik mengatakan kepada wartawan, perang terhadap Narkoba merupakan instruksi dari Presiden Joko Widodo. Peredaran Narkoba harus diberantas karena bisa merusak masa depan generasi penerus bangsa.

“Sesuai perintah dari presiden Joko Widido, semua peredaran narkoba di Negara Kesatuan Republik Indinesia harus di berantas, apapun bentuk dan jenisnya,” terang Kapolres.
Mereka yang berhasil diamankan berasal dari beberapa daerah berbeda. Ada yang dari Gresik, 19 tersangka, Surabaya 2 tersangka, dan dari Sidoarjo 3 tersangka.

“Kita tidak akan main main khususnya dengan kasus Narkoba. Kita gulung sampai ke akar-akarnya, tidak peduli siapa yang bermain dengan barang haram tersebut,” tegasnya.

Dari hasil ungkap kasus narkoba tersebut, jajaran Satreskoba Polres Gresik,dari tangan pelaku, polisi dapat mengamankan sejumlah barang bukti yakni dengan total 25,58 gram sabu-sabu,520 butir pil koplo dan beberapa buah hand phone.

“Tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 24 orang dengan barang bukti total 25,58 gram Shabu dan 520 butir pil LL,” pungkas AKBP Kusworo Wibowo, yang pernah menjabat sebagai Kapolres Jember.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, bagi pengguna dan kurirnya di jerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 122 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan anacaman hukuman 4 tahun penjara maksimal 20 tahun, dengan denda 1 milyard paling banyak 10 milyard.

Sedangkan bagi 4 tersangka, MIU, PEP, PFE dan AI di jerat dengan pasal 196 dan atau pasal 197 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan : Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan /atau persyaratan keamanan,khadiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp.1.000. 000.000. Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan : Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan /atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagai mana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1), di ancam dengan paling lama 10 tahun penjara dengan denda maksimal Rp. 1.500.000.000. (Jack).

Berita Terkait

Ratusan Warga Tanjung Alam Asahan Murka, Truk Galian C Dihentikan Paksa
FAS Segera Diadili Kasus Tipu Gelap Kondotel ‘Abal-Abal’
Agustiani Tio Klaim Ada Tawaran Rp2 Miliar untuk Kesaksian di KPK – RadarBangsa Lamongan
Massa GBPU Unjuk Rasa, Minta Usut Dugaan Ilegal Logging PT Bridgestone
Jum’at Curhat Satreskrim Polres Lamongan Bahas Penarikan Kendaraan
Kasus Gratifikasi, KPK Sita Miliaran dari Dua Tokoh – RadarBangsa Lamongan
Pakar Hukum: Revisi UU Kejaksaan Bisa Membahayakan Penegakan Hukum
Dirut PT KTM Lamongan Ditahan Kejagung, Dugaan Korupsi Gula Inpor
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 19:57 WIB

Ratusan Warga Tanjung Alam Asahan Murka, Truk Galian C Dihentikan Paksa

Jumat, 7 Februari 2025 - 19:45 WIB

FAS Segera Diadili Kasus Tipu Gelap Kondotel ‘Abal-Abal’

Jumat, 7 Februari 2025 - 18:06 WIB

Agustiani Tio Klaim Ada Tawaran Rp2 Miliar untuk Kesaksian di KPK – RadarBangsa Lamongan

Jumat, 7 Februari 2025 - 16:49 WIB

Massa GBPU Unjuk Rasa, Minta Usut Dugaan Ilegal Logging PT Bridgestone

Jumat, 7 Februari 2025 - 15:37 WIB

Jum’at Curhat Satreskrim Polres Lamongan Bahas Penarikan Kendaraan

Berita Terbaru