MATARAM, RadarBangsa.co.id – Sebanyak 27 satuan kerja (satker) di lingkungan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengikuti kegiatan Uji Konsekuensi terhadap Informasi yang Dikecualikan, Rabu (28/5/2025). Acara yang digelar di Ballroom Hotel Aston Mataram ini menjadi langkah strategis Polda NTB dalam memperkuat komitmen terhadap keterbukaan informasi publik secara bertanggung jawab dan profesional.
Uji konsekuensi tersebut digelar untuk menyaring informasi yang dapat dibuka kepada publik dan yang harus dirahasiakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, SIK., menjelaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan bentuk nyata keseriusan institusi Polri dalam menjaga keseimbangan antara transparansi dan keamanan informasi.
“Dari 27 satker, dua di antaranya yaitu Satintelkam dan SPN belum bisa hadir dan akan mengikuti uji susulan. Sisanya hadir dan memaparkan daftar informasi yang mereka klasifikasikan sebagai informasi dikecualikan,” ujar Kombes Kholid.
Tim penguji dalam kegiatan ini terdiri dari Itwasda, Bid Humas, dan Bidkum Polda NTB. Masing-masing satker diberikan kesempatan untuk mempresentasikan data dan dokumen yang dinilai bersifat tertutup. Selanjutnya, tim melakukan analisis mendalam berdasarkan aspek hukum, urgensi, serta potensi dampak jika informasi tersebut dibuka ke publik.
“Bila hasil analisa menunjukkan bahwa informasi tersebut tidak memenuhi unsur pengecualian, maka informasi itu wajib dibuka. Sebaliknya, jika termasuk kategori dikecualikan, maka akan disepakati untuk dirahasiakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Kholid.
Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini penting dilakukan agar seluruh satker, baik di tingkat Polda maupun Polres jajaran, memiliki pemahaman yang utuh mengenai klasifikasi informasi. Hal ini menjadi krusial dalam menghindari kebocoran data yang dapat mengancam stabilitas organisasi atau kepentingan masyarakat luas.
“Tidak semua informasi bisa disebarluaskan, apalagi yang menyangkut strategi operasional, data intelijen, hingga perlindungan saksi. Maka dari itu, analisis hukum yang kuat sangat dibutuhkan dalam menentukan batas keterbukaan,” imbuhnya.
Melalui uji konsekuensi ini, diharapkan seluruh pengelola informasi publik di lingkungan Polda NTB mampu menjalankan tugasnya secara profesional, akurat, dan tetap dalam koridor hukum.
Penulis : Aini
Editor : Zainul Arifin