PASURUAN,RadarBangsa.co.id – Menindaklanjuti pengaduan warga atau sebagian dari masyarakat terkait adanya dugaan korupsi atau main sejumlah anggaran tahun 2019, LSM Masyarakat Hijau Lintas Wilayah (Mahally) Pasuruan melaporkan Kades Susukanrejo, Kecamatan Pohjentrek ke Kejari Kabupaten Pasuruan pada Kamis (12/3) pagi kemarin.
Ketidak transparansian oknum Kades Susukanrejo terhadap penggunaan sejumlah anggaran pembangunan baik yang bersumber dari ADD, DD, BKK, BHPRD, PAD dan Silpa tahun 2019, memantik kecurigaan masyarakat terhadap adanya upaya untuk memperkaya diri oleh oknum seorang Kades tersebut.
Dalam hal ini, LSM Mahally mendampingi perwakilan masyarakat yang mana terdiri dari 4 Dusun seperti Dusun Susukanrejo, Sentong, Plugon dan Dusun Pilang sudah melaporkan ke pihak Kejari Kabupaten Pasuruan.
Pasalnya ada beberapa jenis pekerjaan fisik yang dinilai menurut sejumlah warga melalui LSM Mahally, terdapat adanya dugaan unsur penyelewengan dan permainan dalam penggunaan anggaran di tahun 2019.
Dalam hal ini, LSM Mahally mendampingi perwakilan masyarakat yang mana terdiri dari 4 Dusun seperti Dusun Susukanrejo, Sentong, Plugon dan Dusun Pilang sudah melaporkan ke pihak Kejari Kabupaten Pasuruan.
“Kita mendampingi perwakilan masyarakat dari empat dusun terkait dugaan penyelewengan dana, jadi untuk data-data semua sudah kita laporkan dan kita masukkan ke Kejaksaan dan tadi ditemui Kajari langsung”. Nurul Huda, selaku Wakil Ketua 2 di jajaran struktur LSM Mahally.
Karena tidak bisa ikut serta dalam pengaduannya ke Kejari, Ketua LSM Mahally Pasuruan Muhammad Soleh diwakili jajaran lain seperti Wakil Ketua 1 Arif Zainuddin, Wakil Ketua 2 Nurul Huda, Sekjen Muhammad Ali atau Ali Kacong beserta anggota lainnya.
Berikut sejumlah jenis pekerjaan fisik yang diduga ada unsur permainan, diantaranya seperti adanya peningkatan fasilitas jamban umum atau MCK senilai Rp 259 juta lebih, namun dibeberapa titik menurut LSM Mahally ada yang belum terealisasi. Dan terkait penyediaan sarana prasarana kantor Desa senilai Rp 11 juta lebih ditambah bantuan dana dari Pemkab sebesar Rp 75 juta tidak transparan.
Lalu mengenai pembangunan pasar atau bedak toko yang ditahun sebelumnya sudah dikerjakan dengan menghabiskan anggaran senilai kurang lebih Rp 225 juta, namun saat ini dilakukan pembongkaran.
Dan terkait kegiatan normalisasi sungai di 4 dusun dengan anggaran sebesar Rp 126 juta, diduga ada permainan pada absensi pekerja yang tidak sesuai pelaksanaan. Dimana dilapangan dikerjakan selama 5-6 hari lamanya, namun tanda tangan kerja tertulis selama 15 hari dengan upah perharinya sebesar Rp 80 ribu per orang.
Serta pelebaran jalan atau pengurukan di Dusun Susukanrejo dengan anggaran sebesar Rp 20 juta, namun pelaksanaan hanya mengirim tanah urug sebanyak 6 dump truk. Tentu hal itu menimbulkan kecurigaan.
Selanjutnya tidak adanya koordinasi dengan perangkat desa lain, terkait penyewaan aset Desa di tahun 2019 dengan anggaran sebesar Rp 20 juta. Termasuk mengenai kegiatan bongkar pasang pada pelaksanaan pembangunan yang nilai anggarannya bervariasi mulai dari besaran Rp 10 juta sampai dengan Rp 200 juta lebih, pihak Kades juga dinilai tertutup akan pertanggung jawabannya.
Selain dalam pelaksanaan kegiatan fisik, oknum Kades dengan kebijakan yang ada dinilai juga kerap meminta tanda tangan resi dan kwitansi kepada perangkat dan staf tanpa disertai dengan tulisan dan keterangan yang jelas alias kwitansi kosongan. Sehingga hal itu menimbulkan kecurigaan akan tujuan penggunaan anggaran.
Maka atas dasar pengaduan masyarakat itulah, LSM Mahally dengan membawa sejumlah berkas melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh oknum Kades Susukanrejo kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.
Yang mana berkas tersebut juga ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jawa Timur, Bupati Pasuruan dan juga Camat Pohjentrek.
“Terkait rincian ini hanya sebagian saja, istilahnya ini bisa dipertanggung jawabkan sementara. Tapi kita tidak bisa memutuskan ini benar atau salah, karena yang bisa memutuskan nantinya kan pengadilan”. Tambahnya Nurul Huda.
Sementara ketika hendak dimintai penjelasan kaitan dengan hal tersebut, pihak Kades Susukanrejo Mukhamadi enggan menjawab banyak dan memilih langsung pergi bersama Kades lain seusai acara di Pendopo Pasuruan pada Kamis 12 Maret 2020 pagi kemarin.
“Maaf Mas ya….!! Saya ditunggu rombongan teman Kades lain, nanti kalau ada waktu aja ya…!! (sahut Mukhamdi seraya bergegas pergi bersama rombongannya)”.
Disaat waktu bersamaan, Camat Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan Sihartono menerangkan bahwa pihaknya akan mengecek karena masih belum menerima laporan pertanggung jawaban dari Desa tersebut.
“Nanti tak croschek, karena SPJ atau pertanggung jawabannya kan belum masuk ke saya. Bilamana nantinya sudah klik dan ternyata ada kekurangan tentunya harus dipenuhi”. Ungkapnya Camat Suhartono. (Ank/Ek)