Ahli Waris Pertanyakan Status Laporan Penggelapan Arisan di Polresta Sidoarjo

Polresta Sidoarjo
Kasus dugaan penggelapan uang arisan sudah diadukan ke Polresta Sidoarjo sejak 30 Maret 2022 (Dok Pribadi Albert Handoko)

SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Albert Handoko pelapor dugaan penggelapan uang arisan milik orang tuanya H. Handoko sebesar Rp 250 juta dengan terlapor Linda Sartika dkk pertanyakan kejelasannya laporannya di Polresta Sidoarjo yang sudah ia laporkan sejak tanggal 30 Maret 2022 silam.

“Laporan saya sampai sekarang ini tidak dilanjuti,” keluh Albert Handoko, ahli waris H. Handoko, Kamis (11/01/2023).

Bacaan Lainnya

Warga Sedati Gede Sidoarjo mengaku terakhir menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) pada 18 Oktober 2023.

Dalam SP2HP itu, Albert mengatakan Penyidik yang menangani laporannya itu hanya menerangkan telah melakukan pemeriksaan pemeriksaan terhadap saksi dirinya, Linda Sartika dan Hendra Gunawan.

Lalu lanjut Albert, Penyidik telah melakukan pemanggilan sebanyak 2 kali terhadap saksi Linda Susanti dan Judhy Sutjahjo Lesmana, tetapi surat panggilan tersebut kembali.

Kemudian sambungnya, Penyidik akan mendatangi alamat tempat tinggal Linda Susanti dan Judhy Sutjahjo, namun ia belum tahu apakah Penyidik sudah mendatangi rumah mereka.

“Saya minta laporan saya segera ditindaklanjuti agar mendapat kepastian hukum,” pintanya menutup perbincangan.

Terpisah, Polresta Sidoarjo melalui Kasi Humas Iptu Tri Novi mengatakan pelapornya (Albert Handoko) apakah sudah pernah dipanggil Penyidik atau belum tentang perkara yang dilaporkan.

“Jika sudah pernah, silahkan Penyidiknya siapa agar dikonfirmasi untuk kelanjutannya,’ pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *