SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Produsen AKI GOLD STAR dan AKI GRAND SONIC telah mendapatkan standarisasi barang SNI dari Lembaga Sertifikasi yang diakui akreditasinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun standarisasi SNI dimaksud dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian Di Jakarta dengan nomor sertifikat : 37/06.01.02/LSpro/IV/2023 yang berlaku sampai dengan tanggal 12 April 2027 (hal ini bersesuaian dengan Pasal 58 a UU No.7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan).
H. Edy Rudyanto, S.H., CLA., CPM., CPArb., sebagai Ketua Umum YALPK (Yayasan Advokasi Lembaga Perlindungan Kosumen) mengatakan Sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yaitu UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 huruf d yang menyatakan : Kewajiban Pelaku Usaha adalah menjamin mutu barang dan atau jasa yang diproduksi dan atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan atau jasa yang berlaku. Ungkapnya. Senin, tanggal 24 juni 202
“Sebagai produsen AKI selalu berhati-hati dalam menghasilkan produk, agar tidak merugikan konsumen, maka kami mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perdagangan, yaitu UU No.7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, terutama yang mengatur mengenai STANDARDISASI BARANG sebagaimana diatur dalam Pasal 57 Bab Kesatu Standardisasi Barang mengenai Standart Nasional Indonesia (SNI) terhadap AKI GOLD STAR dan AKI GRAND SONIC.” Ujar Pihak produsen
Sesuai ketentuan Pasal 58 ayat 1 UU No.7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan telah ditentukan hal-hal sebagai berikut :
Tanda SNI, tanda kesesuaian, atau sertifikasi kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat 5 diterbitkan oleh Lembaga penilaian kesesuaian yang terakreditasi oleh Lembaga akreditasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian adanya pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan tersbut diatas oleh Pelaku Usaha / Produsen AKI GOLD STAR dan AKI GRAND SONIC adalah menunjukan adanya prinsip KEHATI-HATIAN dari Pelaku Usaha / Produsen sebagai amanat dari UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen sebagai tindak lanjut dari THE DUE CARE THEORY serta ASAS KEPASTIAN HUKUM dalam UU Perlindungan Konsumen dan UU No.7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.
Dalam memenuhi ketentuan peraturan perundang-undang tentang Merek, yaitu UU No.20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis, maka Produsen atau Pelaku Usaha AKI GOLD STAR dan AKI GRAND SONIC telah mendaftarkan merek dagangnya pada Dirjen HAKI Kemenkumham Jakarta, dimana untuk merek dagang (trade mark) AKI GOLD STAR dengan nomor pendaftaran : IDM000165953, dengan kelas : 9 (berdsarkan atas Nice Classification edisi 8) dengan JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN MEREK 10 TAHUN sampai dengan tanggal 31 Oktober 2026 (Bersesuaian dengan Pasal 35 ayat 1 UU No.20 Tahun2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis) serta merek dagang (trade mark) AKI GRAND SONIC dengan nomor pendaftaran : IDM000408623, dengan klas : 9 (berdsarkan atas Nice Classification edisi 9) dengan JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN MEREK 10 TAHUN sampai dengan tanggal 7 September 2031 (Bersesuaian dengan Pasal 35 ayat 1 UU No.20 Tahun2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis).
Dengan demikian adanya pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan tersbut diatas oleh Pelaku Usaha / Produsen AKI GOLD STAR dan AKI GRAND SONIC adalah menunjukan adanya prinsip KEHATI-HATIAN dari Pelaku Usaha / Produsen sebagai amanat dari UU No.8 Tahun 1999.
Tentang Perlindungan Konsumen sebagai tindak lanjut dari THE DUE CARE THEORY serta ASAS KEPASTIAN HUKUM dalam UU Perlindungan Konsumen.
Oleh karena Produsen atau Pelaku Usaha AKI GOLD STAR dan AKI GRAND SONIC telah memenuhi segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka hal in berarti seluruh produk AKI GOLD STAR dan AKI GRAND SONIC telah memberikan jaminan MUTU dan KWALITAS PRODUK YANG BAIK dan selama diperdagangkan / diperjual belikan selama lebih 10 tahun AKI GOLD STAR dan AKI GRAND SONIC tidak pernah mendapatkan keluhan pemakaian dari konsumen, sehingga hal ini berarti AKI GOLD STAR dan AKI GRAND SONIC telah MENDAPATKAN KEPERCAYAAN dari masyarakat, khususnya konsumen aki kendaraan bermotor.
Produsen dan atau Pelaku Usaha AKI GOLD STAR dan AKI GRAND SONIC bentuk sebagai upaya untuk mendapatkan kepercayaan public, khususnya kepada konsumen aki kendaraan bermotor selama ini yang telah memberikan loyalty yang tinggi atas pemakaian produk aki kendaraan bermotor selama ini. Tutur etar.
Rumandono Sumanto direktur exsekutif, “Asosiasi Industri Akumulator Listrik” menghimbau pihak-pihak yang berkepentingan untuk tidak menyampaikan pemberitaan berkaitan dengan merek GOLD STAR DAN GRAND SONIC yang dapat merugikan pelaku usaha / produsen di dalam menjalankan usahanya. Ujarnya.
Sementara . Hari Triasmono, SE. S.H. MH sebagai Legal corporate PT. Selatan Jadi Jaya. Menjelaskan Apabila dikemudian hari diketemukan adanya pemberitaan yang berpotensi merugikan pelaku usaha, maka pelaku usaha tidak ragu-ragu untuk mengambil Langkah yang tegas secara hukum baik secara pidana maupun perdata, tuturnya. (ADV)