PRINGSEWU, RadarBangsa.co.id – Malu hamil diluar nikah (HDN) perempuan muda asal Pringsewu Lampung nekat membuang bayi. Berujung geger penemuan jasad bayi di Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, Lampung.
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi didampingi Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menceritakan, bila bayi tersebut dipaksa lahir sebelum waktunya. Karena usia kandungan baru menginjak sekira 8 bulan.
“Pelaku merasa malu dengan keberadaan jabang bayi sehingga membuang dari kandungannya,” ujarnya Kapolres Pringsewu Saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya pada Rabu (12/10/22) siang
Perempuan ini pun melakukan aborsi sendiri dengan bantuan obat-obatan. Begitu lahir, bayi sudah dalam keadaan tidak bergerak.
Lantas perempuan muda inisial R membungkus bayi tersebut dengan pakaiannya.
Lalu membawanya pulang dan memakamkan ke belakang rumah kakeknya. Tepatnya di kolam lokasi penemuan jasad bayi yang menggemparkan warga Pekon Parerejo, Kecamatan Gadingrejo.
“Menurut pelaku, bayi itu hasil hubungan gelap dengan pacarnya,” jelasnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan menjalani penahanan di Mapolres Pringsewu.
Dalam proses penyidikan, tersangka disangkakan melanggar undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.” Tandasnya
Untuk diketahui pada Senin (10/10) malam sekira pukul 20.30 Wib warga Pekon Parerejo digegerkan dengan penemuan sesosok jasad bayi di areal kolam bekas pembuangan sampah dibelakang rumah Mbah Sukadi.
Saat ditemukan bayi tersebut dalam kondisi mengenaskan, selain nyaris membusuk bagian kepala bayi tersebut sudah nyaris tak berbentuk. Tak hanya itu, sebagian besar jasad sudah membengkak dan hampir tidak diketahui jenis kelaminnya.
Polisi yang melakukan olah TKP dan identifikasi lantas mengevakuasi jasad bayi dan membawanya ke RSUD Pringsewu guna dilakukan outopsi untuk mengetahui penyebab kematiannya.