SUMENEP, RadarBangsa.co.id – Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sumenep Agus Purwanto menyerahkan 52 sertifikat aset tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep secara simbolis pada Rabu (31/08/2022).
Penyerahan 52 sertifikat oleh Kantah kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (Kadis PUTR) Kabupaten Sumenep Ir. Eri Susanto, M.Si. bersama Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Kadis Perkimhub) Kabupaten Sumenep Ir. Mohammad Jakfar, MM.
Dengan didampingi oleh Sekretaris dan para Kepala Bidang pada Dinas Pekerjaan Umun dan Tata Ruang Kabupaten Sumenep serta Kepala Bidang Pertanahan pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Sumenep.
Sementara, 52 sertifikat aset tanah pemerintah Kabupaten Sumenep yang diserahkan merupakan sertifikat aset tanah yang dipergunakan jalan yang tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Sumenep.
Selama ini tercatat sebagai aset tanah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Sumenep.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Sumenep Ir. Mohammad Jakfar, MM melalui Kepala Bidang Pertanahan Hery Kushendrawan, ST. MT menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat ini merupakan hasil sinergi antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep bersama Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sumenep.
Selain dari pada itu, penyerahan sertifikat ini juga merupakan salah satu titik capaian yang akan menjadi motivasi untuk selalu bekerja lebih baik, Terang Kepala Bidang Pertanahan yang akrab dipanggil Hery.
“Pada kesempatan serah terima sertifikat tadi, Bapak Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Sumenep mewakili Pemerintah Kabupaten Sumenep menyampaikan terimakasih atas sinergi bersama antara Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sumenep dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep” ujar Hery
“Sinergitas yang baik antara Organisasi Pemerintah Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep dengan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sumenep ini diharapkan akan mampu mengakselerasi penyelesaian sertifikasi aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Sumenep yang belum bersertifikat” Tambah Hery.
Lebih lanjut Hery menerangkan, bahwa salah satu tugas berat Pemerintah Kabupaten Sumenep saat ini adalah melakukan pengamanan aset khususnya aset berupa tanah.
Hal ini juga menjadi atensi bagi KPK dan BPK untuk mendorong Pemerintah Daerah dalam hal pengamanan aset, Terang dia.
Salah satu langkah Ujarnya lagi, pengamanan aset berupa tanah adalah dengan melakukan pensertifikatan terhadap aset-aset berupa tanah yang belum bersertifikat.
Sehingga nantinya keberadaan aset-aset berupa tanah tersebut memiliki kepastian secara hukum.
“Sertifikat ini merupakan alat bukti yuridis yang kuat bagi Pemerintah Daerah dalam rangka pengamanan aset tanah,” Katanya
Lebih lanjut Hery mengatakan, bahwa sertifikasi aset berupa tanah yang dilakukan saat ini adalah legalisasi aset berupa tanah milik Pemerintah Kabupaten Sumenep yang saat ini aset berupa tanah tersebut tercatat di masing-masing Organisai Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Hal ini dilakukan Ujar Hery, semata-mata dalam rangka pengamanan aset berupa tanah menuju 3T yaitu Tertib Administrasi, Tertib Hukum dan Tertib Fisik. 3T dalam pengelolaan aset daerah merupakan tugas aparat pemerintah daerah sesuai tugas dan fungsi (tusi) masing-masing.
Sehingga Lanjunya lagi, dalam pelaksanaannya perlu adanya sinergi serta kerjasama antara Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep dan OPD-OPD yang ada pada Pemerintah Kabupaten Sumenep agar hasilnya bisa lebih maksimal.
Pihaknya juga mengatakan, selama tahun 2022 sampai dengan bulan agustus ini, sertifikat aset berupa tanah yang telah terselesaikan dan diserahkan oleh Kantah kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep adalah sekitar 228 sertifikat.
Sementara saat ini masih terdapat lebih dari 200an bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Sumenep yang sedang diproses pensertifikatannya.
termasuk juga didalamnya bidang tanah Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan yang telah diserahkan oleh Pengembang Perumahan kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep, tutupnya.