Ambyar, Ayah Kandung di Gunungkidul Tega Cabuli Anaknya

Jumat, 27 Juni 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Panggang AKP Gatot Sukoco dan Kasi Humas Polres Gunungkidul AKP Suranto saat konferensi pers pengungkapan kasus pencabulan anak di Mapolres Gunungkidul, Kamis (26/6/2025) |Dok Foto Ho/RadarBangsa.co.id

Kapolsek Panggang AKP Gatot Sukoco dan Kasi Humas Polres Gunungkidul AKP Suranto saat konferensi pers pengungkapan kasus pencabulan anak di Mapolres Gunungkidul, Kamis (26/6/2025) |Dok Foto Ho/RadarBangsa.co.id

GUNUNGKIDUL, RadarBangsa.co.id – Aksi bejat dilakukan seorang pria berinisial A, warga Kecamatan Panggang, Gunungkidul. Ia tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 12 tahun. Kasus ini diungkap oleh Kepolisian Resor Gunungkidul dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Gunungkidul, Kamis (26/6/2025).

Dalam konferensi pers tersebut, Kasi Humas Polresta Gunungkidul AKP Suranto menjelaskan bahwa pelaku merupakan ayah kandung dari korban, yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

“Korban, yang masih berusia 12 tahun dan berstatus pelajar, harus mengalami perlakuan tidak senonoh dari orang yang seharusnya melindunginya,” ungkap AKP Suranto.

Sementara itu, Kapolsek Panggang AKP Gatot Sukoco memaparkan kronologi kejadian memilukan ini. Peristiwa bermula saat korban sebut saja Bunga (12) berada di kamarnya bersama neneknya di rumah.

“Pelaku, yang merupakan ayah kandung korban, masuk ke kamar dan memaksa anaknya untuk memegang alat vitalnya. Tidak berhenti di situ, pelaku juga meremas bagian intim korban dan berusaha melakukan persetubuhan. Namun, karena korban merintih kesakitan, pelaku mengurungkan niatnya,” jelas AKP Gatot.

Perbuatan tak pantas tersebut bukan yang pertama kali dilakukan. Korban yang tak kuat lagi menanggung beban akhirnya memberanikan diri menceritakan kejadian itu kepada ibu kandungnya. Mendengar pengakuan memilukan dari sang anak, ibu korban langsung melaporkan pelaku ke Polsek Panggang.

Atas perbuatannya, A dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke Kejaksaan. Sementara korban sudah mendapat pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” tambah Kapolsek Panggang.

AKP Suranto menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan penting bagi semua pihak agar lebih waspada terhadap potensi kekerasan seksual di lingkungan keluarga.

“Kasus ini menjadi peringatan keras bagi kita semua akan pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak, bahkan di lingkungan terdekat sekalipun,” tegasnya.

Penulis : Paiman

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Polsek Tikung Patroli Kota Presisi di Bakalanpule Lamongan, Antisipasi Cuaca Ekstrem
Polsek Tikung Patroli Objek Vital, Antisipasi 4C dan Gangguan Kamtibmas di Lamongan
Polsek Tikung Patroli Dialogis Malam, Ajak Warga Lamongan Aktif Jaga Kamtibmas
Polsek Tikung Patroli Malam, Sasar Perbankan hingga Perumahan di Lamongan Cegah 4C
Polsek Tikung Patroli Blue Light hingga Larut Malam, Sasar 4 Titik Rawan di Lamongan
Patroli Malam, Polisi Cek Keamanan dan CCTV Tiga Objek Vital di Laren Lamongan
Kepergok Korban di Puskesmas Deket Lamongan, Terduga Pelaku Curanmor Kabur Lalu Diamankan
Polsek Laren Ajak Warga Lamongan Bersama Jaga Kamtibmas Lewat Patroli Dialogis

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 11:05

Polsek Tikung Patroli Kota Presisi di Bakalanpule Lamongan, Antisipasi Cuaca Ekstrem

Kamis, 17 September 2026 - 10:49

Polsek Tikung Patroli Objek Vital, Antisipasi 4C dan Gangguan Kamtibmas di Lamongan

Kamis, 17 September 2026 - 10:42

Polsek Tikung Patroli Dialogis Malam, Ajak Warga Lamongan Aktif Jaga Kamtibmas

Kamis, 17 September 2026 - 10:35

Polsek Tikung Patroli Malam, Sasar Perbankan hingga Perumahan di Lamongan Cegah 4C

Kamis, 17 September 2026 - 10:28

Polsek Tikung Patroli Blue Light hingga Larut Malam, Sasar 4 Titik Rawan di Lamongan

Berita Terbaru