Ambyar, Ayah Kandung di Gunungkidul Tega Cabuli Anaknya

- Redaksi

Jumat, 27 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Panggang AKP Gatot Sukoco dan Kasi Humas Polres Gunungkidul AKP Suranto saat konferensi pers pengungkapan kasus pencabulan anak di Mapolres Gunungkidul, Kamis (26/6/2025) |Dok Foto Ho/RadarBangsa.co.id

Kapolsek Panggang AKP Gatot Sukoco dan Kasi Humas Polres Gunungkidul AKP Suranto saat konferensi pers pengungkapan kasus pencabulan anak di Mapolres Gunungkidul, Kamis (26/6/2025) |Dok Foto Ho/RadarBangsa.co.id

GUNUNGKIDUL, RadarBangsa.co.id – Aksi bejat dilakukan seorang pria berinisial A, warga Kecamatan Panggang, Gunungkidul. Ia tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 12 tahun. Kasus ini diungkap oleh Kepolisian Resor Gunungkidul dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Gunungkidul, Kamis (26/6/2025).

Dalam konferensi pers tersebut, Kasi Humas Polresta Gunungkidul AKP Suranto menjelaskan bahwa pelaku merupakan ayah kandung dari korban, yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

“Korban, yang masih berusia 12 tahun dan berstatus pelajar, harus mengalami perlakuan tidak senonoh dari orang yang seharusnya melindunginya,” ungkap AKP Suranto.

Sementara itu, Kapolsek Panggang AKP Gatot Sukoco memaparkan kronologi kejadian memilukan ini. Peristiwa bermula saat korban sebut saja Bunga (12) berada di kamarnya bersama neneknya di rumah.

“Pelaku, yang merupakan ayah kandung korban, masuk ke kamar dan memaksa anaknya untuk memegang alat vitalnya. Tidak berhenti di situ, pelaku juga meremas bagian intim korban dan berusaha melakukan persetubuhan. Namun, karena korban merintih kesakitan, pelaku mengurungkan niatnya,” jelas AKP Gatot.

Perbuatan tak pantas tersebut bukan yang pertama kali dilakukan. Korban yang tak kuat lagi menanggung beban akhirnya memberanikan diri menceritakan kejadian itu kepada ibu kandungnya. Mendengar pengakuan memilukan dari sang anak, ibu korban langsung melaporkan pelaku ke Polsek Panggang.

Atas perbuatannya, A dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke Kejaksaan. Sementara korban sudah mendapat pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” tambah Kapolsek Panggang.

AKP Suranto menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan penting bagi semua pihak agar lebih waspada terhadap potensi kekerasan seksual di lingkungan keluarga.

“Kasus ini menjadi peringatan keras bagi kita semua akan pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak, bahkan di lingkungan terdekat sekalipun,” tegasnya.

Penulis : Paiman

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Mobil Dijanjikan untuk Diservis, Warga Sukodadi Lamongan Diduga Gelapkan Kendaraan Milik Warga Babat
Blok Demi Blok Diperiksa, Ini Hasil Mengejutkan Razia di Lapas Plantungan Kendal
Tim Tabur Kejari Lamongan Tangkap Buronan Pencabulan
Polda Jatim Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Selamatkan Jutaan Jiwa dari Ancaman Zat Terlarang
Kasus Penambangan Ilegal TKD Sampang, Dirut PT PBS Dituntut 5 Tahun Penjara
Didukung Mayoritas Anggota, Suliono Siap Maju Calon Ketua DPC PERADI Kabupaten Malang
Modus Sabu Dalam Tisu Basah Terbongkar di Bandara YIA, Polda DIY dan Bea Cukai Gagalkan Jaringan Malaysia–Indonesia
Pagi Diperiksa, Malam Masih Jalan, KPK ‘Ngantor’ di Pemkab Lamongan

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 12:54 WIB

Mobil Dijanjikan untuk Diservis, Warga Sukodadi Lamongan Diduga Gelapkan Kendaraan Milik Warga Babat

Jumat, 11 Juli 2025 - 12:12 WIB

Blok Demi Blok Diperiksa, Ini Hasil Mengejutkan Razia di Lapas Plantungan Kendal

Kamis, 10 Juli 2025 - 18:13 WIB

Tim Tabur Kejari Lamongan Tangkap Buronan Pencabulan

Rabu, 9 Juli 2025 - 12:01 WIB

Polda Jatim Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Selamatkan Jutaan Jiwa dari Ancaman Zat Terlarang

Rabu, 9 Juli 2025 - 10:06 WIB

Kasus Penambangan Ilegal TKD Sampang, Dirut PT PBS Dituntut 5 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Gubernur NTB Dr. H. Lalu Muhammad Iqbal menyerahkan secara simbolis Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada perwakilan Koperasi Selonong Bukit Lestari, disaksikan Kapolda NTB Irjen Pol. Hadi Gunawan, jajaran Forkopimda, dan perwakilan Kantor Staf Presiden, Sabtu (12/7/2025). | Foto Dok Ho/RadarBangsa

Politik - Pemerintahan

Gubernur dan Kapolda Luncurkan Tambang Rakyat NTB

Sabtu, 12 Jul 2025 - 19:37 WIB