INDRAMAYU, RadarBangsa.co.id – Dugaan tidak adanya aktivitas pelayanan di Kantor Desa Rancahan, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu, saat jam kerja mendapat sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Patriot Peduli Indonesia (LSM BPPI).
Ketua DPD LSM BPPI Kabupaten Indramayu, Tedy Eka Fujiyanto, menyebut pihaknya mendapati kantor desa tersebut tidak terdapat perangkat desa maupun kepala desa saat melakukan dua kali kunjungan pada pagi hari.
Menurut Tedy, kunjungan pertama dilakukan pada 23 Oktober 2026 sekitar pukul 08.24 WIB. Pihaknya kembali mendatangi kantor desa pada 30 Oktober 2026 sekitar pukul 08.23 WIB.
“Disaat jam kerja di Kantor Desa Rancahan tak satupun terlihat ada perangkat maupun kepala desanya,” ujar Tedy, Jumat (6/11/2026).
Ia menyayangkan kondisi tersebut karena kantor desa semestinya menjadi pusat pelayanan masyarakat. Menurutnya, ketidakhadiran aparatur desa pada jam kerja dapat berdampak terhadap akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan administrasi dan pemerintahan.
“Apabila di kantor desa pada saat jam kerja tidak ada perangkat desa sama saja melumpuhkan pelayanan publik,” katanya.
Tedy menduga kondisi tersebut berkaitan dengan pelanggaran kewajiban kerja aparatur desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Indramayu Nomor 111 Tahun 2021.
Ia juga menyinggung ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kewajiban kepala desa dan perangkat desa. Menurutnya, pelanggaran disiplin berupa ketidakhadiran tanpa alasan dapat berujung pada sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Tedy meminta Camat Gabuswetan segera melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan Desa Rancahan.
“Menanggapi hal tersebut, Camat Gabuswetan harus segera melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan terhadap pemerintahan Desa Rancahan,” ujarnya.
Sementara itu, hingga berita ini disusun, Kepala Desa Rancahan dan Camat Gabuswetan belum berhasil dikonfirmasi.
Penulis : Jayas
Editor : Zainul Arifin


















Komentar