SRAGEN, RadarBangsa.co.id – Pelarian terduga pembobol konter handphone Mahez Phone di Sragen berakhir setelah Tim Unit Reaksi Cepat (URC) bersama Reskrim Polsek Sragen Kota menangkap seorang pria berinisial GA (34). Polisi menyebut pelaku diduga membawa kabur 58 unit handphone dengan total kerugian mencapai Rp310 juta.
GA, warga Tangerang yang tinggal di Sidoharjo, Sragen, ditangkap di Jalan Raya Suruh, Plumbon, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, sekitar pukul 00.15 WIB.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan kasus pencurian dengan pemberatan di Konter Mahez Phone, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sragen Tengah, Kabupaten Sragen.
Kapolres Sragen AKBP Heru Antariksa Cahya menjelaskan, kasus ini terungkap setelah penjaga konter melaporkan kehilangan sejumlah handphone pada Jumat (2/10/2026).
Saat diperiksa, kondisi ruangan ditemukan berantakan. Petugas juga mendapati ventilasi udara di bagian belakang konter mengalami kerusakan.
Di lokasi tersebut ditemukan tangga bambu yang diduga digunakan pelaku untuk masuk ke dalam bangunan.
“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan, Tim URC bersama Reskrim Polsek Sragen Kota berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang tersangka. Dari pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian terhadap 58 unit handphone berbagai merek,” jelas AKBP Heru Antariksa Cahya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga memanjat menggunakan tangga bambu dari bagian belakang konter. Ia kemudian merusak ventilasi yang dilindungi teralis besi untuk masuk ke dalam bangunan.
Setelah berada di dalam, pelaku mengambil handphone yang tersimpan di etalase dan membawa puluhan perangkat tersebut untuk dijual.
Berdasarkan pengakuan tersangka, sebanyak 36 unit handphone telah dijual di sejumlah wilayah, di antaranya Yogyakarta, Semarang, dan Tangerang.
Polisi juga mengungkap keberadaan handphone lainnya. Sebanyak 17 unit disebut belum sempat dijual, sementara lima unit ditemukan disembunyikan dalam tas plastik biru di semak-semak belakang sebuah penggilingan padi di wilayah Gemolong, Sragen.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas menyita sejumlah handphone berbagai merek, termasuk iPhone, Infinix, Vivo, dan Oppo.
Selain perangkat elektronik, polisi turut mengamankan uang tunai Rp9.960.000, kartu ATM BNI dengan saldo tercatat Rp33.253.506, serta akun GoPay dengan saldo Rp11.216.890.
Barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam emas bernomor polisi AD 5076 ZZ, lengkap dengan STNK dan kunci kontak.
Kapolres Sragen mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, termasuk pelaku usaha yang menjadi korban kejahatan.
“Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum. Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, termasuk memperhatikan keamanan bangunan dan sistem pengamanan tempat usaha,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan.
Pengungkapan ini dilakukan Tim URC bersama jajaran Reskrim Polres Sragen melalui penelusuran hingga ke luar wilayah kabupaten.
Penulis : Oki
Editor : Zainul Arifin


















Komentar