LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Penyelidikan kasus pencurian ayam di wilayah Kecamatan Maduran, Kabupaten Lamongan, berujung pada pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Polisi mengamankan dua terduga pelaku yang kemudian mengaku pernah mencuri sepeda motor milik paman salah satu dari mereka.
Kedua terduga pelaku berinisial MN (18), warga Kecamatan Maduran, dan MI (17), warga Kecamatan Brondong. Mereka diamankan Unit Reskrim Polsek Maduran bersama Tim Resmob Jaka Tingkir Polres Lamongan pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA M Hamzaid menjelaskan, pengungkapan bermula ketika personel Unit Reskrim Polsek Maduran melakukan kring serse pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Desa Pringgoboyo dan sekitarnya.
Saat itu, polisi menerima informasi masyarakat mengenai maraknya pencurian ayam. Informasi tersebut mengarah kepada sejumlah pemuda yang diduga terlibat dalam aksi pencurian.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Selasa (3/11) sekira pukul 04.00 WIB berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial MN (18), warga Kecamatan Maduran, dan MI (17), warga Kecamatan Brondong,” jelas Hamzaid.
Setelah dibawa ke Polsek Maduran untuk dimintai keterangan, keduanya mengaku pernah mencuri satu unit sepeda motor milik paman salah satu terduga pelaku.
Peristiwa curanmor tersebut terjadi pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 05.15 WIB. Sepeda motor milik korban yang merupakan warga Desa Pringgoboyo itu dicuri dari teras rumahnya.
“Berdasarkan keterangan tersebut, petugas berkoordinasi dengan Tim Resmob Jaka Tingkir Polres Lamongan untuk mencari keberadaan sepeda motor yang menurut pengakuan keduanya telah dijual di wilayah Pambon, Kecamatan Brondong,” lanjutnya.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa jaket atau hoodie kain warna hitam, kaos lengan pendek hitam bertuliskan 303, kaos lengan pendek hitam kombinasi oranye bertuliskan Boss, serta buku BPKB sepeda motor dengan nomor polisi L-2883-NA.
Hamzaid menyebut kedua terduga pelaku kini diamankan di Mapolres Lamongan untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami perkara tersebut guna mengetahui kemungkinan keterlibatan keduanya dalam tindak pidana lain.
Polres Lamongan juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melaporkan tindak kriminalitas melalui Call Center 110.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar