500 Sertifikat Tanah Dibagikan di Kepulungan, 1.300 Berkas Menyusul

Rabu, 4 November 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerahan 500 sertifikat tanah melalui program PTSL kepada warga Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Rabu (4/11/2026). (Dok. Ho/RadarBangsa.co.id)

Penyerahan 500 sertifikat tanah melalui program PTSL kepada warga Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Rabu (4/11/2026). (Dok. Ho/RadarBangsa.co.id)

PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Sebanyak 500 sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diserahkan kepada warga Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Rabu (4/11/2026). Sementara itu, 1.300 berkas lainnya masih dalam proses penyelesaian di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Penyerahan sertifikat tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Program ini juga diharapkan membantu warga memperoleh legalitas tanah yang lebih kuat untuk menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

Kepala Desa Kepulungan, Didik Hartono, mengatakan dari total 1.800 berkas yang diajukan kepada BPN, sebanyak 500 sertifikat telah terealisasi. Pemerintah desa berharap sisa berkas dapat segera diselesaikan.

“Seluruh tahapan program ini kami laksanakan secara transparan dan terstruktur,” tegas Didik.

Ia menjelaskan, pemerintah desa berupaya menjaga ketertiban administrasi dalam proses pengurusan PTSL. Warga yang telah melengkapi dokumen diminta menyerahkannya langsung melalui pamong desa tanpa perantara.

Didik juga menegaskan bahwa kewenangan pemerintah desa terbatas pada fasilitasi dan pengajuan berkas. Adapun pengaturan pembiayaan teknis serta pengelolaan keuangan program merupakan kewenangan BPN.

Manfaat program tersebut dirasakan langsung oleh warga. Dwi, warga Dusun Arcopodo, mengaku terbantu dengan proses administrasi yang dilakukan melalui balai desa.

“Pengurusannya mudah, tidak ribet, dan biayanya terjangkau. Kami cukup mengurus semua dokumen di balai desa dan sekarang status tanah kami sudah aman,” ungkap Dwi.

Bagi warga, sertifikat tanah tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi juga memberikan kepastian hukum dalam mengelola dan memanfaatkan aset mereka.

Pemerintah Desa Kepulungan berharap koordinasi dengan BPN terus berjalan sehingga berkas yang masih diproses dapat segera diselesaikan. Dengan demikian, semakin banyak warga yang memperoleh kepastian hukum atas tanahnya.

Penulis : Ahmad

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Anggota DPD RI Lia Istifhama Gaungkan Lestari Hutan Kita, Khofifah Tanam 8.100 Mangrove di Probolinggo
KORPRI Lamongan Siapkan Satgas dan Pendampingan Hukum untuk Lindungi ASN
Khofifah Tinjau Rumah Musripa, Keluarga Tukang Becak Terima Bantuan Rutilahu Rp25 Juta
Hampir Sebulan Serumah, Warga Jarin Berat Berpisah dengan Prajurit TMMD
Kemiskinan Banyuwangi Turun ke 5,6 Persen, Terendah Sejak 2004
Baznas Probolinggo Raih ATM Award 2026, Perkuat Dukungan Program Kesehatan
Khofifah Tanam 8.100 Mangrove, Festival Jatim Pecahkan Rekor MURI
Bangkalan Siapkan 32 Welder Bersertifikat, PT Adiluhung Buka Peluang Kerja bagi Peserta Kompeten

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 19:41

Anggota DPD RI Lia Istifhama Gaungkan Lestari Hutan Kita, Khofifah Tanam 8.100 Mangrove di Probolinggo

Rabu, 4 November 2026 - 18:51

500 Sertifikat Tanah Dibagikan di Kepulungan, 1.300 Berkas Menyusul

Rabu, 4 November 2026 - 18:38

KORPRI Lamongan Siapkan Satgas dan Pendampingan Hukum untuk Lindungi ASN

Rabu, 4 November 2026 - 18:15

Khofifah Tinjau Rumah Musripa, Keluarga Tukang Becak Terima Bantuan Rutilahu Rp25 Juta

Rabu, 4 November 2026 - 09:22

Hampir Sebulan Serumah, Warga Jarin Berat Berpisah dengan Prajurit TMMD

Berita Terbaru