LAMONGAN, RadarBangsa.co.id β Seorang pria berinisial MNH (29), warga Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, diamankan polisi setelah diduga terlibat pencurian dengan pemberatan di rumah seorang perempuan berinisial S (62), warga Desa Rejosari.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Unit Reskrim Polsek Deket bersama Tim URC Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan pada Rabu (4/11/2026).
Kasus pencurian itu terjadi pada Kamis (3/9), sekitar pukul 19.30 WIB. Saat pulang dari pengajian rutin, korban mendapati telepon genggam miliknya sudah tidak berada di tempat.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd menjelaskan, korban berangkat mengikuti pengajian sekitar pukul 17.50 WIB. Setibanya di rumah, korban hendak mencari telepon genggam di kamar anaknya.
Namun, korban melihat gorden ruang tamu sedikit bergeser. Ia kemudian mendapati lemari dalam kondisi terbuka dan bagian kuncinya rusak.
βKorban kemudian berteriak meminta pertolongan warga,β lanjut Hamzaid.
Setelah dilakukan pengecekan bersama menantu korban, diketahui sejumlah perhiasan emas milik saksi juga hilang. Barang tersebut terdiri atas satu cincin, satu kalung, satu gelang, satu pasang anting, dan satu liontin.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Deket. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan MNH di jalan desa wilayah Ngepung, Kecamatan Deket.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 18.30 WIB pada Rabu (4/11/2026). Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah korban.
Dari pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan satu unit telepon genggam sebagai barang bukti. Terduga pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polres Lamongan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MNH disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
IPDA M. Hamzaid mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, terutama pencurian di lingkungan tempat tinggal.
Warga diharapkan memastikan pintu dan jendela terkunci saat meninggalkan rumah serta tidak menyimpan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau.
Masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat dapat melapor melalui Call Center Polri 110.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar