SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memperkuat akses pelaporan dugaan korupsi dan gratifikasi dengan mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengawasan. Langkah ini menjadi perhatian setelah indeks integritas Pemkab Sidoarjo berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK 2025 tercatat 72,82 atau masuk kategori rentan.
Bupati Sidoarjo H. Subandi menegaskan, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Masyarakat juga perlu terlibat aktif dalam mengawasi praktik suap dan gratifikasi.
“Komitmen membangun integritas harus dilakukan bersama-sama mulai dari kepala OPD, camat hingga kepala desa. Kita harus berani berubah dan terus berbenah,” kata Subandi dalam Sosialisasi dan Penguatan Integritas Terpadu di Pendopo Delta Wibawa, Kamis (5/11/2026).
Kegiatan tersebut digelar bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pengadilan Negeri Sidoarjo. Sosialisasi menitikberatkan penguatan budaya antisuap dan antigratifikasi di lingkungan pemerintahan maupun penegakan hukum.
Subandi meminta pemerintah daerah menyediakan kanal pelaporan yang mudah diakses dan aman bagi masyarakat. Menurutnya, keberanian warga menyampaikan dugaan penyimpangan harus ditopang sistem yang mampu melindungi pelapor sekaligus menindaklanjuti informasi secara bertanggung jawab.
Ia juga menekankan pentingnya keteladanan pimpinan dan aparatur sipil negara (ASN). Upaya pencegahan korupsi, kata dia, perlu diperkuat melalui edukasi dan sinergi dengan aparat penegak hukum.
Data SPI KPK 2025 menunjukkan indeks integritas Pemkab Sidoarjo sebesar 72,82. Selain itu, nilai Unit Pengendalian Gratifikasi tercatat 59,88. Sementara itu, nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) mencapai 88,8.
Pemkab Sidoarjo sebelumnya telah menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap gratifikasi melalui Peraturan Bupati Nomor 78 Tahun 2025. Pemerintah daerah juga mendorong transformasi digital untuk mempermudah pengawasan dan meminimalkan potensi penyalahgunaan wewenang.
Dari sisi penegakan hukum, Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Ridwan menyampaikan bahwa lembaganya menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Pengadilan juga menjalankan pelayanan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tanpa imbalan.
Kepala Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Johnson Ridwan Ginting, mengapresiasi kolaborasi Pemkab Sidoarjo dan Pengadilan Negeri dalam membangun budaya antikorupsi.
Pemkab Sidoarjo berharap penguatan integritas dan partisipasi masyarakat dapat mendorong pelayanan publik yang semakin bersih, transparan, dan akuntabel.
Penulis : Tom
Editor : Zainul Arifin


















Komentar