MALANG, RadarBangsa.co.id – Sebanyak 46.973 pekerja pabrik rokok di Kabupaten Malang tercatat sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2026. Setiap pekerja dijadwalkan memperoleh bantuan Rp350.000 untuk membantu memenuhi kebutuhan pokok keluarga.
Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Dr. Ir. Budiar, M.Si., menyampaikan hal tersebut saat membuka sosialisasi dan koordinasi penyaluran BLT DBHCHT di Grand Jaya Ketawang Shanaya Resort, Kecamatan Karangploso, Rabu (4/11) siang.
Menurut Budiar, alokasi 30 persen dana cukai untuk bantuan langsung tunai bagi pekerja pabrik rokok mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 22 Tahun 2026. Penyaluran bantuan dilakukan melalui Dinas Sosial berdasarkan hasil verifikasi pendataan penerima.
Ia meminta manajemen dan HRD perusahaan rokok turut memberikan pemahaman kepada pekerja mengenai pemanfaatan bantuan tersebut. Dana yang diterima diharapkan digunakan secara bijak untuk kebutuhan keluarga, terutama pangan.
“Bantuan ini diharapkan mampu meringankan beban ekonomi para pekerja pabrik rokok di tengah naiknya harga bahan bakar minyak dan kebutuhan pokok. Nilai Rp350 ribu setara dengan sekitar 25 kilogram beras kualitas lokal. Saya titip pesan kepada HRD, sampaikan kepada para pekerja agar dana ini benar-benar digunakan untuk kebutuhan pangan keluarga, jangan sampai disalahgunakan, apalagi untuk judi online,” tegas Budiar.
Sosialisasi tersebut diikuti perwakilan HRD perusahaan rokok di Kabupaten Malang, Kepala Dinas Tenaga Kerja, perwakilan Dinas Sosial, Bank Jatim Cabang Kepanjen, PT Pos Indonesia, serta penyuluh pertanian lapangan.
Di luar penyaluran bantuan bagi pekerja, Budiar juga menyoroti kesejahteraan petani tembakau lokal. Ia meminta industri rokok memperkuat komitmen menyerap hasil panen petani Kabupaten Malang, khususnya dari sentra produksi di Sumberpucung, Donomulyo, dan Tajinan.
“Selama ini pabrik rokok bertumbuh besar, namun kesejahteraan petani tembakau masih kerap tertinggal. Tembakau lokal Kabupaten Malang kualitasnya bagus. Saya meminta pihak pabrik rokok melalui owner dan HRD untuk membeli tembakau dari petani Kabupaten Malang agar petani kita juga bisa ikut sejahtera,” tambahnya.
Budiar juga mendorong petani dan penyuluh pertanian meningkatkan inovasi serta daya saing tembakau. Peluang pengembangan produk olahan seperti cerutu dan ekspor daun tembakau kering atau sale ke pasar internasional dinilai dapat menjadi alternatif pengembangan komoditas, sebagaimana yang telah dilakukan di Kabupaten Jember.
Pemerintah Kabupaten Malang, lanjutnya, juga berkomitmen memfasilitasi kelengkapan perizinan dasar industri rokok, mulai dari Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Kelengkapan administrasi tersebut dinilai penting untuk mendukung kelancaran operasional industri, mencegah potensi persoalan hukum, serta memperkuat pengawasan peredaran rokok ilegal bersama aparat penegak hukum dan Bea Cukai.
Pemkab Malang turut mengapresiasi peran Bank Jatim dan PT Pos Indonesia dalam penyaluran bantuan. Pemerintah daerah juga merencanakan kunjungan langsung ke sejumlah pabrik rokok menjelang hari raya mendatang untuk melihat kesiapan industri sekaligus kondisi para pekerja.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar