LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Kebakaran melanda Toko Tanjung di Jalan Raya Karanggeneng–Maduran, Desa Karangwungu, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, Kamis (5/11/2026) dini hari. Peristiwa tersebut mengakibatkan kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp100 juta.
Api mulai diketahui sekitar pukul 03.30 WIB setelah seorang saksi yang rumahnya berada tepat di depan toko mendengar suara ledakan kecil dari dalam bangunan. Tak lama berselang, saksi melihat kobaran api dan langsung berteriak meminta pertolongan.
Teriakan tersebut mengundang kedatangan warga sekitar. Mereka berusaha memadamkan api menggunakan peralatan seadanya sebelum melaporkan kejadian itu kepada Polsek Karanggeneng.
Mendapat laporan kebakaran, jajaran Polsek Karanggeneng berkoordinasi dengan petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Paciran untuk melakukan penanganan.
Kapolsek Karanggeneng IPTU Sofian Ali, S.H., bersama anggota kemudian mendatangi lokasi dan bergabung dengan tim pemadam kebakaran untuk menjinakkan api.
Upaya pemadaman berlangsung hingga sekitar pukul 06.00 WIB. Setelah beberapa jam penanganan, api akhirnya berhasil dipadamkan.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd., membenarkan peristiwa kebakaran yang menimpa toko milik KA (44), warga Desa Karangwungu tersebut.
“Berdasarkan pendataan di lokasi, tidak terdapat korban jiwa dalam peristiwa kebakaran ini. Namun, kerugian materiil diperkirakan mencapai kurang lebih Rp100 juta,” jelas Hamzaid.
Meski tidak menimbulkan korban jiwa, besarnya kerugian tersebut menjadi perhatian masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi kebakaran di tempat usaha.
Hamzaid mengingatkan pemilik toko dan pelaku usaha untuk rutin memeriksa instalasi listrik serta memastikan seluruh peralatan elektronik dalam kondisi aman sebelum meninggalkan tempat usaha.
“Pastikan instalasi listrik dalam kondisi aman, periksa peralatan elektronik sebelum meninggalkan tempat usaha, serta sediakan alat pemadam api ringan (APAR) sebagai langkah antisipasi,” tambahnya.
Polres Lamongan juga mengingatkan masyarakat agar segera menghubungi layanan Call Center Polri 110 apabila menghadapi keadaan darurat atau gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar