KENDAL,RadarBangsa.co.id – Kasus pengeroyokan yang menewaskan Donna Nuzulul Aditya (29) di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, berhasil diungkap Satreskrim Polres Kendal. Lima orang tersangka ditangkap setelah sempat melarikan diri selama sekitar satu bulan.
Kapolres Kendal AKBP Ratna Quratul Ainy mengungkapkan, penganiayaan terjadi pada Minggu (27/9/2026) di sebuah gedung kosong bakal SPPG, Desa Kebonadem, Kecamatan Brangsong.
“Peristiwa bermula dari rasa sakit hati salah satu tersangka, Fitra Wijayanto alias Rizky, karena kepalanya tidak sengaja diduduki korban saat sedang tidur,”ujar Kapolres Kendal, Rabu 4/10/2026.
Korban kemudian diduga dikeroyok menggunakan pipa besi, ditendang, dipukul, hingga ditusuk menggunakan pisau kecil. Setelah tidak berdaya, tangan kiri korban diborgol dan diikat pada teralis jendela sebelum ditinggalkan hingga meninggal dunia.
Jasad korban ditemukan pada 6 Oktober 2026. Polisi kemudian menangkap lima tersangka, yakni Fitra Wijayanto, Abdallah alias Bombom, Sunenti, Supri alias Cemong, dan Adit Fikri Saputra alias Boncel.
Tiga tersangka ditangkap di Cilegon, Banten, pada 28 Oktober, satu tersangka di Pekalongan pada 29 Oktober, dan tersangka terakhir ditangkap pada 3 November 2026.
Polisi turut menyita borgol stainless dan pipa besi yang diduga digunakan untuk menganiaya korban. Kelima tersangka dijerat Pasal 458 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 479 ayat (1) KUHP.
Penulis : Rbn
Editor : Arifin Zaenul


















Komentar