LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil dan sepeda motor di Jalan Raya Deandles, Dusun Ganting, Desa Lohgung, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, menewaskan dua orang. Korban meninggal dunia merupakan pengendara sepeda motor berinisial Z (47) dan seorang balita berinisial A (3).
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Satu korban lainnya, AN (9), yang juga penumpang sepeda motor, mengalami luka lecet di bagian kening.
Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd., membenarkan kecelakaan yang melibatkan mobil berwarna biru bernomor polisi N 1459 A dan sepeda motor tersebut.
Berdasarkan keterangan saksi yang disampaikan kepolisian, mobil yang dikemudikan M.A (47), warga Kecamatan Paciran, melaju dari arah barat menuju timur.
“Mobil tersebut melaju secara zig-zag hingga akhirnya menabrak sepeda motor yang dikendarai Z (47), warga Kecamatan Brondong, dengan dua orang penumpang, yakni AN (9) dan A (3),” ungkap Hamzaid.
Benturan mengakibatkan pengendara sepeda motor dan salah satu penumpangnya mengalami cedera kepala. Keduanya kemudian dinyatakan meninggal dunia.
“Akibat benturan tersebut, pengendara sepeda motor wanita inisial Z (47) dan salah satu penumpang balita, A (3), mengalami cedera pada bagian kepala dan meninggal dunia,” lanjutnya.
Sementara itu, AN (9) mengalami luka lecet pada bagian kening. Seluruh korban selanjutnya dievakuasi ke RSUD dr. Koesma Tuban.
Setelah tabrakan, pengemudi mobil dilaporkan tidak menghentikan kendaraannya. Namun, sekitar 2–3 kilometer dari lokasi kecelakaan, pengemudi berhasil diamankan bersama warga sebelum dibawa ke Mapolsek Brondong.
Polres Lamongan kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan, membantu evakuasi korban, mengamankan tempat kejadian perkara, serta melakukan penyelidikan.
“Saat ini, pengemudi telah dibawa ke Unit Gakkum Satlantas Polres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Hamzaid.
Kepolisian masih mendalami penyebab pasti kecelakaan tersebut, termasuk dugaan pengemudi berkendara secara tidak wajar berdasarkan keterangan awal saksi.
“Saat ini masih mendalami penyebab pasti kecelakaan, termasuk dugaan pengemudi berkendara secara tidak wajar sebagaimana keterangan awal saksi,” tegasnya.
Hamzaid mengingatkan pengguna jalan agar menjaga konsentrasi dan mematuhi aturan lalu lintas. Pengendara juga diminta tidak mengemudikan kendaraan apabila berada dalam pengaruh minuman keras atau kondisi lain yang dapat mengganggu kemampuan berkendara.
Polres Lamongan turut mengimbau masyarakat segera melaporkan kecelakaan maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui layanan Call Center 110 agar dapat ditindaklanjuti petugas.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar