BANGKALAN, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan melakukan pengawasan terhadap kepemilikan dan penggunaan mesin pelinting rokok di PR Toenas Tobacco Indonesia, Kecamatan Socah, pada 29–30 Oktober 2026. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan industri hasil tembakau terhadap regulasi sekaligus mencegah peredaran rokok ilegal.
Dalam pengawasan tersebut, Pemkab Bangkalan menemukan perusahaan memiliki satu unit mesin pelinting rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan kapasitas produksi mencapai dua kuintal per hari. Namun, registrasi mesin tersebut masih dalam proses di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bangkalan, Jemmi Tria Sukmana, mengatakan pengawasan menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan pelaku industri menjalankan usaha sesuai ketentuan.
“Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan penggunaan mesin pelinting rokok sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami ingin pelaku usaha menjalankan kegiatan industrinya secara tertib dan memenuhi kewajiban administrasi, termasuk proses registrasi mesin,” ujar Jemmi.
Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi diperlukan untuk menciptakan aktivitas industri hasil tembakau yang tertib dan bertanggung jawab. Pengawasan juga diarahkan untuk mencegah potensi penyalahgunaan mesin yang dapat mendukung produksi rokok ilegal.
Mesin SKM di perusahaan tersebut dioperasikan oleh empat tenaga kerja laki-laki dengan durasi produksi sekitar tujuh hingga delapan jam per hari.
Selain menggunakan mesin, PR Toenas Tobacco Indonesia juga memproduksi Sigaret Kretek Tangan (SKT). Produksi manual ini melibatkan sekitar 70 tenaga kerja perempuan yang berasal dari masyarakat setempat.
Setiap pekerja mampu menghasilkan sekitar 2.500 hingga 3.000 batang rokok per orang. Aktivitas tersebut turut membuka kesempatan kerja bagi warga di sekitar perusahaan.
Untuk bahan baku, perusahaan menggunakan tembakau yang berasal dari Kabupaten Pamekasan. Sementara pemasaran produknya menjangkau sejumlah daerah, di antaranya Jawa Barat, Lamongan, dan Tuban.
Pengawasan melibatkan Satpol PP Kabupaten Bangkalan, Bagian Perekonomian Setda Bangkalan, tim Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai, serta jajaran Bidang Industri Agro, termasuk pejabat fungsional dan staf terkait. Direktur PR Toenas Tobacco Indonesia juga hadir dalam kegiatan tersebut.
Jemmi berharap pengawasan lintas instansi dapat meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai kewajiban mematuhi regulasi.
“Harapan kami, seluruh pelaku usaha industri hasil tembakau dapat menjalankan usahanya sesuai regulasi. Dengan pengawasan dan koordinasi lintas instansi, upaya pencegahan peredaran rokok ilegal dapat dilakukan secara lebih optimal,” tegasnya.
Pemkab Bangkalan menyatakan akan terus mendorong pembinaan dan pengawasan terhadap industri hasil tembakau agar kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan, sekaligus berkontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja lokal dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar