JEMBER, RadarBangsa.co.id – Sekitar 50 warga Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, memasang jaring pengaman di Jembatan Gladak Cakol, Sabtu (31/10/2026) malam. Aksi gotong royong secara swadaya ini dilakukan untuk mencegah orang membuang sampah ke Sungai Bedadung.
Pemasangan jaring tersebut merupakan respons warga terhadap maraknya sampah liar yang dinilai semakin mengkhawatirkan. Kondisi itu turut menjadi perhatian setelah penghentian sistem pembuangan terbuka (open dumping) di TPA Pakusari memicu munculnya titik-titik pembuangan sampah liar di sejumlah lokasi.
Warga dari beberapa lingkungan terlibat dalam aksi tersebut, yakni RW 09, RW 30, RW 11 Sumberdandang, dan RW 01 Krajan. Mereka mengumpulkan iuran secara mandiri untuk membeli material jaring dan memasangnya di sepanjang jembatan.
Ketua RW 09 Lingkungan Sumberdandang, Yogo Utomo, mengatakan pemasangan jaring berangkat dari keresahan masyarakat terhadap pencemaran lingkungan.
“Pemasangan jaring ini adalah bukti nyata gotong royong dan kepedulian warga. Kami ingin memastikan tidak ada lagi orang, baik warga lokal maupun warga luar yang melintas, menjatuhkan sampah dari atas jembatan. Kami memohon kesadaran semua pihak demi menjaga kebersihan lingkungan kita,” tegas Yogo.
Aksi warga tersebut mendapat pendampingan dari Babinsa Kebonsari Koramil 0824/11 Sumbersari, Kopka Agus Sudarno dan Serma Susilo, serta perwakilan Kelurahan Kebonsari, Arif.
Kopka Agus Sudarno mengingatkan bahwa sampah yang masuk ke sungai berpotensi menyumbat aliran air dan meningkatkan risiko banjir, terutama saat hujan deras.
“Gotong royong pemasangan jaring ini sangat tepat. Kami mengingatkan seluruh masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran penuh agar tidak membuang sampah ke sungai, karena dampaknya bisa memicu banjir dan merusak ekosistem,” kata Kopka Agus.
Selain melakukan pencegahan secara mandiri, warga juga meminta pemerintah daerah dan DPRD Jember segera menghadirkan aturan yang lebih tegas untuk menindak pelaku pembuangan sampah sembarangan.
Ketua RT 01/RW 09, Imam Taufik atau Yek Imam, mendorong adanya regulasi yang disertai sanksi administratif maupun denda. Menurut dia, penegakan aturan perlu dibarengi edukasi mengenai pengelolaan dan pemilahan sampah.
“Harapan kami dari tokoh warga, pemerintah dan DPRD bisa hadir dengan aturan atau perda yang jelas. Harus ada hukum atau denda yang tegas bagi pembuang sampah di sungai. Selain aturan, sosialisasi dan edukasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) hingga level kelurahan dan RT/RW juga sangat penting agar masyarakat paham pemilahan sampah yang benar,” ungkap Yek Imam.
Ketua RT 01/RW 01 Krajan, Budi Mulyono, menyebut pembuangan sampah di Jembatan Gladak Cakol kerap dilakukan oleh pengendara dari luar wilayah yang melintas pada malam hari.
Ia menilai sampah yang menumpuk menimbulkan bau menyengat dan berisiko menghambat aliran Sungai Bedadung. Budi berharap kawasan jembatan dapat ditata lebih baik, termasuk menjadi taman, serta dilengkapi kamera pengawas.
“Sampah yang dibuang sembarangan menimbulkan bau menyengat dan berisiko menyumbat aliran Sungai Bedadung hingga memicu banjir saat musim hujan tiba. Mayoritas yang membuang sampah di jembatan justru oknum warga luar. Ke depan, kami berharap area Gladak Cakol bisa direnovasi menjadi taman yang indah serta dipasang CCTV agar para pelaku buang sampah sembarangan bisa langsung ditindak tegas,” terang Budi.
Melalui pemasangan jaring tersebut, warga Kebonsari berharap kebiasaan membuang sampah ke sungai dapat dihentikan. Mereka juga mendorong pemerintah daerah memperkuat pengawasan dan membenahi tata kelola sampah agar persoalan serupa tidak terus berulang.
Penulis : Herry
Editor : Zainul Arifin


















Komentar