MAKASSAR, RadarBangsa.co.id – Sebanyak 100 anggota Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPRI) mendapat fasilitasi pelatihan vokasi dan sertifikasi profesi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Program ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kompetensi sekaligus meningkatkan pengakuan profesional pekerja musik di Indonesia.
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, mengatakan pekerja musik merupakan bagian dari ekosistem ketenagakerjaan yang berhak memperoleh kesempatan kerja dan penghidupan yang layak.
Menurut Cris, hak tersebut sejalan dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
“Ada dua hal yang perlu dipahami, pertama, setiap warga negara berhak atas pekerjaan, dan yang kedua adalah penghidupan yang layak,” ujar Cris melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Minggu (1/11/2026).
Ia menilai peningkatan kualitas industri musik harus berjalan beriringan dengan kesejahteraan para pekerjanya. Sebab, masih terdapat pekerja musik yang belum memperoleh penghasilan memadai.
Selain peningkatan kompetensi, Kemnaker juga menaruh perhatian pada pelindungan pekerja musik yang perlu disesuaikan dengan karakteristik profesi mereka.
Upaya tersebut mencakup kejelasan hubungan kerja, perluasan akses jaminan sosial ketenagakerjaan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Kemnaker juga membuka peluang pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik pekerjaan di industri musik.
Pengembangan standar tersebut diharapkan dapat mendukung penyusunan skema sertifikasi yang lebih spesifik. Saat ini, terdapat 11 skema sertifikasi yang dapat dikembangkan sesuai kebutuhan kompetensi pekerja musik.
Cris menegaskan sertifikasi profesi tidak dimaksudkan untuk membatasi kesempatan kerja, melainkan memberikan pengakuan terhadap kompetensi yang dimiliki para pekerja.
Sertifikasi yang diterbitkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) diharapkan menjadi bukti kompetensi yang dapat memperkuat pengakuan profesional pekerja musik.
Ia berharap penguatan dan standardisasi kompetensi secara nasional dapat memperluas pelindungan, memastikan terpenuhinya hak pekerja, serta mendorong terciptanya standar kerja yang adil bagi industri musik Indonesia.
“Musik Indonesia akan tumbuh lebih kuat ketika kemajuan di dalamnya berjalan seiring dengan kesejahteraan orang-orang yang menghidupinya,” ujar Cris.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar