MOJOKERTO, RadarBangsa.co.id – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur memperkuat pemanfaatan teknologi informasi dalam penyebaran dakwah dan sosialisasi fatwa. Menurutnya, sekitar 80 persen masyarakat mencari referensi keagamaan melalui penelusuran daring.
Hal itu disampaikan Khofifah saat menghadiri Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI se-Jawa Timur ke-3 di Gedung Serbaguna Universitas KH Abdul Chalim (UAC), Pondok Pesantren Amanatul Ummah, Pacet, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (31/10).
Khofifah menilai, perkembangan teknologi informasi perlu menjadi perhatian dalam strategi penyampaian pesan keagamaan. Fatwa yang dihasilkan melalui forum ulama, menurutnya, perlu diikuti dengan strategi sosialisasi yang mampu menjangkau masyarakat secara lebih luas.
“Fatwa-fatwa yang akan dilahirkan oleh Komisi Fatwa MUI memang sudah harus dihitung proses sosialisasinya. Hari ini sosialisasinya dengan teknologi dan informasi yang lebih masif,” kata Khofifah.
Ia juga menekankan pentingnya mengintegrasikan berbagai metode dakwah, mulai dari penyampaian lisan, tindakan nyata, hingga pemanfaatan teknologi informasi.
“Jadi, kalau ada da’wah billisan, maka harus dikuatkan dengan da’wah bil-IT. Ini proses yang mungkin bisa dijadikan plan of action dari forum ini,” tuturnya.
Selain mendorong dakwah digital, Khofifah berharap MUI mampu menghadirkan fatwa yang menjawab kebutuhan masyarakat. Persoalan yang membutuhkan panduan keagamaan, menurutnya, tidak hanya berkaitan dengan masalah agama, tetapi juga kehidupan sosial dan kebangsaan.
Ia mengajak para ulama untuk lebih aktif turun ke lapangan guna memahami persoalan yang berkembang di tengah masyarakat. Langkah tersebut dinilai penting agar fatwa yang dihasilkan memiliki relevansi dengan kebutuhan umat.
Khofifah juga menyoroti pentingnya dakwah bilhal, yakni dakwah melalui tindakan nyata dan keteladanan. Menurutnya, pesan keagamaan tidak cukup hanya disampaikan, tetapi juga perlu diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari.
“Saya ingin menyampaikan betapa pentingnya da’wah bilhal. Ijtima’ ulama yang akan melahirkan fatwa-fatwa, bagaimana kita breakdown ini da’wah billisan-nya seperti ini, da’wah bilhal-nya seperti ini, kemudian da’wah bilmal-nya seperti ini,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua MUI Jawa Timur Abdul Halim Soebahar menyebut fatwa sebagai salah satu fungsi utama MUI dalam memberikan panduan bagi masyarakat. Ia menegaskan bahwa penyusunan fatwa harus melalui proses kajian yang mendalam.
Menurut Abdul Halim, terdapat tiga tahapan ilmiah dalam proses penyusunan fatwa, yakni kajian teks, kajian konteks, dan klarifikasi atau tabayyun.
“Pertama, harus dilakukan kajian teks. Mereka mendalami kajian teks dari Al-Qur’an, hadist, dan pandangan para ulama. Itu dikaji dalam proses sejarah kehidupan ini. Tahap kedua, itu dilakukan kajian konteks. Apakah betul persoalan itu terjadi di lapangan? Itu dilakukan survei, dilakukan monitoring tentang kejadian-kejadian yang sedang disikapi oleh Majelis Ulama Indonesia. Baru terakhir ini, tahapan yang sangat menentukan, itu adalah tahapan klarifikasi, tahapan tabayyun,” terangnya.
Abdul Halim berharap Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI Jawa Timur dapat menghasilkan kontribusi nyata bagi masyarakat. Ia menekankan pentingnya pengabdian para pengurus MUI melalui fatwa yang menjadi perhatian dan menjawab persoalan umat.
Forum tersebut turut dihadiri Pengasuh Pondok Pesantren Amanatul Ummah KH Asep Saifuddin Chalim dan Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar