PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan menahan dua pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pasuruan terkait dugaan korupsi dana hibah periode 2023–2025. Keduanya adalah Ketua Umum KONI periode 2023–2025 berinisial GS dan bendahara berinisial ACIB.
Penahanan dilakukan pada Kamis (29/10/2026), setelah penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah selama tiga tahun. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Pasuruan tertanggal 16 Oktober 2026, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp481.794.783.
Kasi Intelijen Kejari Kota Pasuruan, Mugiono, mengungkapkan bahwa penyidikan menemukan indikasi pembelanjaan fiktif hingga manipulasi laporan pertanggungjawaban keuangan.
“Dari hasil penyidikan, ditemukan dugaan pembelanjaan fiktif, manipulasi pertanggungjawaban keuangan, serta pembelanjaan yang tidak sesuai ketentuan,” ujar Mugiono.
Untuk mengungkap perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 68 saksi. Mereka berasal dari unsur pengurus harian dan bidang KONI, sekretariat, dinas terkait, hingga pihak penyedia.
Kejaksaan juga mengumpulkan dokumen laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang bukti berupa stempel yang diduga palsu. Selain itu, penyidik meminta keterangan dua ahli, yakni ahli hukum administrasi dan keuangan negara serta auditor dari Inspektorat Kota Pasuruan.
GS dan ACIB ditetapkan sebagai tersangka melalui surat penetapan tertanggal 29 Oktober 2026. Keduanya disangkakan dengan Pasal 603 KUHP sebagai dakwaan primair dan Pasal 604 KUHP sebagai dakwaan subsidair, juncto ketentuan terkait dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mugiono menjelaskan, penahanan dilakukan dengan mempertimbangkan ancaman pidana serta kekhawatiran tersangka mengulangi tindak pidana atau memengaruhi saksi.
Kedua tersangka kini ditahan di Lapas Kelas IIB Pasuruan selama 20 hari, terhitung sejak 29 Oktober hingga 17 November 2026.
Penyidik selanjutnya akan mendalami keterangan para tersangka untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada penuntut umum.
“Selanjutnya, penyidik akan mendalami keterangan masing-masing tersangka untuk merampungkan berkas perkara agar segera dapat diserahkan kepada penuntut umum,” pungkas Mugiono.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar