JAKARTA, RadarBangsa.co.id — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menindaklanjuti aduan Federasi Serikat Pekerja Global Indonesia (FSPGI) mengenai dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di PT Indonesia Epson Industry (IEI). Pengawas Ketenagakerjaan telah menerbitkan Nota Pemeriksaan I kepada perusahaan tersebut.
Tindak lanjut itu disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor saat menerima audiensi perwakilan FSPGI di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Presiden FSPGI Abdul Bais menyampaikan sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang sebelumnya juga disuarakan dalam aksi unjuk rasa di Kantor Kemnaker.
Aduan itu mencakup dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak serta persoalan pelaksanaan hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di PT IEI.
Menanggapi aspirasi tersebut, Afriansyah menjelaskan bahwa Pengawas Ketenagakerjaan telah menindaklanjuti laporan melalui penerbitan Nota Pemeriksaan I. Namun, bahan yang tersedia belum merinci isi nota maupun tindak lanjut yang harus dilakukan perusahaan.
Afriansyah menegaskan bahwa penyelesaian persoalan ketenagakerjaan harus mengacu pada ketentuan yang berlaku dan dilakukan secara adil.
“Silakan teman-teman sampaikan aspirasinya, dan apa yang nanti harus kita lakukan bersama. Tentunya semua harus diselesaikan secara baik, adil, dan disesuaikan dengan mekanisme regulasi yang kita punya,” kata Afriansyah.
Dalam audiensi itu, Afriansyah didampingi Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Ismail Pakaya.
Afriansyah mengatakan jajaran Ditjen Binwasnaker telah bekerja menindaklanjuti persoalan yang disampaikan FSPGI.
“Alhamdulillah, kita bisa menyelesaikan diskusi yang cukup dinamis ini, dan sudah jelas bahwa tim kami dari Ditjen Binwasnaker telah bekerja secara maksimal,” ujarnya.
Ia berharap persoalan tersebut menjadi pembelajaran bagi perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha dan membangun hubungan industrial yang sesuai dengan peraturan di Indonesia.
Afriansyah juga menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan berlaku bagi seluruh perusahaan yang berinvestasi di Indonesia, bukan hanya PT Indonesia Epson Industry.
“Ke depan, bukan hanya Epson saja, tetapi seluruh perusahaan yang berinvestasi di Indonesia harus betul-betul tertib. Tertib dengan aturan dan peraturan regulasi yang ada di Indonesia,” pungkasnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar