Direktur Syirkah Berkah Ganda Sebut Pihaknya Serahkan ‘Fulus’ Rp 250 Juta Muluskan Penerbitan IUP

Sabtu, 24 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur PT Syirkah Berkah Ganda, Lim Sinatra meninggalkan ruang sidang seusai memberikan kesaksian (Foto : Yudha)

Direktur PT Syirkah Berkah Ganda, Lim Sinatra meninggalkan ruang sidang seusai memberikan kesaksian (Foto : Yudha)

SURABAYA,RadarBangsa.co.id – Direktur Syirkah Berkah Ganda, Lim Sinatra, mengungkap adanya penyerahan uang sebesar Rp250 juta berkaitan dengan upaya memperlancar proses penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Tuban.

Keterangan tersebut disampaikan Lim saat menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (23/10/2026), terkait perkara dugaan pungli penerbitan perizinan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur.

Lim menceritakan kronologi pengurusan izin perusahaannya yang telah dimulai sejak sekitar 2024. Menurutnya, proses tersebut berjalan cukup panjang, terutama karena kendala penyelesaian dokumen rencana reklamasi.

“Selama proses pengurusan izin, dirinya berkoordinasi dengan seseorang bernama Oni Setiawan (Eks Kabid Pertambangan Dinas ESDM Jatim) untuk menanyakan perkembangan dokumen dan tahapan perizinan,” paparnya.

Selain itu, ia juga berulang kali mendatangi kantor Dinas ESDM Jatim lantaran dokumen yang diajukan beberapa kali mendapat koreksi.

“Pengurusan IUP awalnya cukup lancar. Kemudian terhambat, tapi saya lupa kapan mulai terhambat. Rencana reklamasi lebih lama terhambat di dalam dokumen,” bebernya.

Memasuki awal 2025, Lim kembali menanyakan perkembangan permohonan izin kepada Oni Setiawan. Ia kemudian diajak Oni Setiawan untuk bertemu dengan Kepala Dinas ESDM saat itu, Aris Mukiyono.

Dalam pertemuan itu, Lim menyatakan ada permintaan uang untuk memperlancar penerbitan perizinan IUP perusahaannya. Namun dia tidak langsung mengiyakan dan meminta waktu dengan alasan harus menyampaikan ke Direktur Utama dan pemegang saham.

“Akhirnya pihak kita memutuskan untuk memberikan uang kepada Pak Aris. Yang menyerahkan Dirut, Michael Jordi katanya sebesar Rp 250 juta,” tuturnya.

Ketika ditanya Majelis Hakim kapan IUP terbit, Lim menjawab baru terbit di tahun 2026.

Sedangkan terdakwa Aris Mukiyono (Eks Kadis ESDM Jatim) sewaktu dimintai tanggapan terkait kesaksian Lim membantah telah menerima uang dari Michael Jordi senilai Rp 250 juta.

“Saya tidak pernah menerima uang dari Michael,” tegas Aris.

Penulis : Yuda

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Keluhan Warga Jadi Sasaran, Polres Lamongan Intensifkan Penertiban Knalpot Brong
Sidang Dugaan Pungli ESDM Jatim, 11 Pegawai Akui Terima Uang dari Dua Terdakwa
Akhirnya 3 Purel Ditetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan di Kafe Putri Lamongan
Misteri Uang Rp 50 Juta di Meja Kerja Kassubag Keuangan Dinas ESDM Jatim yang Disita Jaksa
Pejabat Pemprov Jatim Inisial NK Dibidik Kejaksaan Terkait Kasus Dugaan Pungli Perizinan Dinas ESDM
Sidang Korupsi ESDM Jatim, Aris Mukiyono Akui Terima Uang Dua Kali
Dandim Lamongan Minta Maaf ke PCNU, Proses Hukum Tetap Berjalan
Nindy Tak Mau Cabut Laporan Pencemaran Nama Baik Tanpa Penyelesaian

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:32

Direktur Syirkah Berkah Ganda Sebut Pihaknya Serahkan ‘Fulus’ Rp 250 Juta Muluskan Penerbitan IUP

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:53

Keluhan Warga Jadi Sasaran, Polres Lamongan Intensifkan Penertiban Knalpot Brong

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:16

Sidang Dugaan Pungli ESDM Jatim, 11 Pegawai Akui Terima Uang dari Dua Terdakwa

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:53

Akhirnya 3 Purel Ditetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan di Kafe Putri Lamongan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:47

Misteri Uang Rp 50 Juta di Meja Kerja Kassubag Keuangan Dinas ESDM Jatim yang Disita Jaksa

Berita Terbaru