Akhirnya 3 Purel Ditetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan di Kafe Putri Lamongan

Kamis, 22 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid saat beri keterangan kepada awak media. (Istimewa).

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid saat beri keterangan kepada awak media. (Istimewa).

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Penyidik Satreskrim Polres Lamongan menetapkan tiga orang wanita sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum atau pengeroyokan yang terjadi di Kafe Putri, Desa Plosowahyu, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial NT alias Triana (39), warga Desa Miru, Kecamatan Sekaran; RV alias Vriska (29), warga Desa Sumberdadi, Kecamatan Mantup; serta SAS alias Luna (18), warga Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Lamongan.

Penetapan tersangka dilakukan pada 16 Oktober 2026, setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan berdasarkan laporan polisi tertanggal 5 Mei 2026.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan kekerasan secara bersama-sama tersebut.

“Benar, penyidik Polres Lamongan telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang terjadi di Kafe Putri. Masing-masing tersangka adalah NT, RV, dan SAS,” ujar Ipda M. Hamzaid.

Ia menjelaskan, ketiga tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) atau ayat (2), atau Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, surat penetapan tersangka telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Lamongan, Victor Ridho Kumboro, membenarkan pihaknya telah menerima surat penetapan tersangka dari penyidik Polres Lamongan.

“Iya benar, Kejaksaan Lamongan telah menerima penetapan tersangka dari penyidik,” ujar Victor, Kamis (22/10/2026).

Kasus dugaan pengeroyokan tersebut bermula pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, korban berinisial AEB (24), perempuan warga Sidoarjo, baru selesai bekerja dan masuk ke ruang make up Kafe Putri.

Di ruangan tersebut, korban terlibat percekcokan dengan salah seorang terlapor. Situasi kemudian disebut semakin memanas hingga berujung pada dugaan tindakan kekerasan fisik yang dilakukan secara bersama-sama.

Dalam laporannya, korban mengaku mengalami pemukulan, penarikan rambut, pencakaran, hingga tendangan.

Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami luka pada bagian kepala dan kaki kanan. Merasa dirugikan atas perlakuan yang dialaminya, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Lamongan pada 5 Mei 2026.

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Perkara tersebut kini berlanjut dalam proses hukum dengan melibatkan Kejaksaan Negeri Lamongan.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Misteri Uang Rp 50 Juta di Meja Kerja Kassubag Keuangan Dinas ESDM Jatim yang Disita Jaksa
Pejabat Pemprov Jatim Inisial NK Dibidik Kejaksaan Terkait Kasus Dugaan Pungli Perizinan Dinas ESDM
Sidang Korupsi ESDM Jatim, Aris Mukiyono Akui Terima Uang Dua Kali
Dandim Lamongan Minta Maaf ke PCNU, Proses Hukum Tetap Berjalan
Nindy Tak Mau Cabut Laporan Pencemaran Nama Baik Tanpa Penyelesaian
Anggota DPD RI Lia Istifhama Tekankan Transparansi dan Kepastian Perkara di PT Surabaya
Anggota Komite I DPD RI asal Jawa Timur Lia Istifhama : Nilai PT Surabaya Berpotensi Jadi Rujukan Digital
Kejari Pasuruan Musnahkan 5,3 Kg Sabu dan 40 Ribu Pil Koplo
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:53

Akhirnya 3 Purel Ditetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan di Kafe Putri Lamongan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:47

Misteri Uang Rp 50 Juta di Meja Kerja Kassubag Keuangan Dinas ESDM Jatim yang Disita Jaksa

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:42

Pejabat Pemprov Jatim Inisial NK Dibidik Kejaksaan Terkait Kasus Dugaan Pungli Perizinan Dinas ESDM

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:02

Sidang Korupsi ESDM Jatim, Aris Mukiyono Akui Terima Uang Dua Kali

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:31

Dandim Lamongan Minta Maaf ke PCNU, Proses Hukum Tetap Berjalan

Berita Terbaru