SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang memeriksa perkara dugaan pungutan liar (pungli) penerbitan perizinan di Dinas ESDM Jatim tak hanya sekedar mendalami aliran dana yang diterima oleh ketiga terdakwa yaitu Aris Mukiyono (eks Kadis ESDM Jatim), Ertika Dinawati (eks Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah) dan Hermawan (eks Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah).
Dalam lanjutan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, Rabu (21/10/2026), Majelis Hakim yang diketuai Cokya Ana Pontya tersebut juga mencecar sejumlah saksi terkait barang bukti yang disita oleh pihak Kejaksaan diantaranya berupa 2 buah Hand Phone milik Sri Haryuni dan Venezia (pegawai ESDM Jatim),kartu ATM dan buku tabungan milik Sekretaris Dinas ESDM Jatim, Ibnu Arief, sampai uang Rp 50 juta di meja kerja Sri Haryuni.
Pengakuan mengejutkan diungkap Sri Haryuni, Kepala Sub Bagian (Kassubag) Keuangan Dinas ESDM Jatim. Perempuan berhijab ini dalam kesaksiannya menjelaskan uang Rp 50 juta yang disita Kejaksaan di meja kerjanya merupakan uang koperasi yang dititipkan temannya kepada dirinya.
“Kebetulan waktu itu teman saya lagi honey moon (bulan madu,” urainya.
Tak puas dengan jawaban yang diberikan Sri Haryuni, Ketua Majelis Hakim Cokya Ana Pontya kembali bertanya kepada Sri Haryuni apakah temannya sampai sekarang tidak menagih atau menuntut agar uang 50 juta tersebut dikembalikan.
“Tidak Yang Mulia,” ucap Sri Haryuni.
Sontak jawaban itu membuat heran Ketua Majelis Hakim Cokya Ana Pontya heran. Ia mengingatkan Sri Haryuni jangan sampai uang itu nantinya dalam putusan dirampas oleh negara.
“Kalau benar uang Rp 50 juta itu milik temannya dan tidak terkait dengan perkara ini nantinya Majelis Hakim bisa mempertimbangkan untuk dikembalikan kepada saudara (Sri Haryuni). Tapi saudara harus bisa membuktikan,” tegasnya.
Setelah persidangan, salah seorang JPU dalam perkara ini, Iwan Nuzuardhi tidak mempermasalahkan kesaksian Sri Haryuni tersebut.
“Kita pasti hormati apapun keputusan Majelis Hakim. Tapi kita juga akan kaji apakah saksi dalam persidangan berbicara jujur atau berbohong,” sentil pria yang juga menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Surabaya itu menutup perbincangan.
Penulis : Yuda
Editor : Zainul Arifin


















Komentar