Misteri Uang Rp 50 Juta di Meja Kerja Kassubag Keuangan Dinas ESDM Jatim yang Disita Jaksa

Kamis, 22 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sri Haryuni, Kassubag Keuangan Dinas ESDM Jatim, memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan pungli perizinan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (21/10/2026). (Dok. Yuda/RadarBangsa.co.id)

Sri Haryuni, Kassubag Keuangan Dinas ESDM Jatim, memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan pungli perizinan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (21/10/2026). (Dok. Yuda/RadarBangsa.co.id)


SURABAYA, RadarBangsa.co.id
– Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang memeriksa perkara dugaan pungutan liar (pungli) penerbitan perizinan di Dinas ESDM Jatim tak hanya sekedar mendalami aliran dana yang diterima oleh ketiga terdakwa yaitu Aris Mukiyono (eks Kadis ESDM Jatim), Ertika Dinawati (eks Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah) dan Hermawan (eks Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah).

Dalam lanjutan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, Rabu (21/10/2026), Majelis Hakim yang diketuai Cokya Ana Pontya tersebut juga mencecar sejumlah saksi terkait barang bukti yang disita oleh pihak Kejaksaan diantaranya berupa 2 buah Hand Phone milik Sri Haryuni dan Venezia (pegawai ESDM Jatim),kartu ATM dan buku tabungan milik Sekretaris Dinas ESDM Jatim, Ibnu Arief, sampai uang Rp 50 juta di meja kerja Sri Haryuni.

Pengakuan mengejutkan diungkap Sri Haryuni, Kepala Sub Bagian (Kassubag) Keuangan Dinas ESDM Jatim. Perempuan berhijab ini dalam kesaksiannya menjelaskan uang Rp 50 juta yang disita Kejaksaan di meja kerjanya merupakan uang koperasi yang dititipkan temannya kepada dirinya.

“Kebetulan waktu itu teman saya lagi honey moon (bulan madu,” urainya.

Tak puas dengan jawaban yang diberikan Sri Haryuni, Ketua Majelis Hakim Cokya Ana Pontya kembali bertanya kepada Sri Haryuni apakah temannya sampai sekarang tidak menagih atau menuntut agar uang 50 juta tersebut dikembalikan.

“Tidak Yang Mulia,” ucap Sri Haryuni.

Sontak jawaban itu membuat heran Ketua Majelis Hakim Cokya Ana Pontya heran. Ia mengingatkan Sri Haryuni jangan sampai uang itu nantinya dalam putusan dirampas oleh negara.

“Kalau benar uang Rp 50 juta itu milik temannya dan tidak terkait dengan perkara ini nantinya Majelis Hakim bisa mempertimbangkan untuk dikembalikan kepada saudara (Sri Haryuni). Tapi saudara harus bisa membuktikan,” tegasnya.

Setelah persidangan, salah seorang JPU dalam perkara ini, Iwan Nuzuardhi tidak mempermasalahkan kesaksian Sri Haryuni tersebut.

“Kita pasti hormati apapun keputusan Majelis Hakim. Tapi kita juga akan kaji apakah saksi dalam persidangan berbicara jujur atau berbohong,” sentil pria yang juga menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Surabaya itu menutup perbincangan.

Penulis : Yuda

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Akhirnya 3 Purel Ditetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan di Kafe Putri Lamongan
Pejabat Pemprov Jatim Inisial NK Dibidik Kejaksaan Terkait Kasus Dugaan Pungli Perizinan Dinas ESDM
Sidang Korupsi ESDM Jatim, Aris Mukiyono Akui Terima Uang Dua Kali
Dandim Lamongan Minta Maaf ke PCNU, Proses Hukum Tetap Berjalan
Nindy Tak Mau Cabut Laporan Pencemaran Nama Baik Tanpa Penyelesaian
Anggota DPD RI Lia Istifhama Tekankan Transparansi dan Kepastian Perkara di PT Surabaya
Anggota Komite I DPD RI asal Jawa Timur Lia Istifhama : Nilai PT Surabaya Berpotensi Jadi Rujukan Digital
Kejari Pasuruan Musnahkan 5,3 Kg Sabu dan 40 Ribu Pil Koplo

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:53

Akhirnya 3 Purel Ditetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan di Kafe Putri Lamongan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:47

Misteri Uang Rp 50 Juta di Meja Kerja Kassubag Keuangan Dinas ESDM Jatim yang Disita Jaksa

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:42

Pejabat Pemprov Jatim Inisial NK Dibidik Kejaksaan Terkait Kasus Dugaan Pungli Perizinan Dinas ESDM

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:02

Sidang Korupsi ESDM Jatim, Aris Mukiyono Akui Terima Uang Dua Kali

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:31

Dandim Lamongan Minta Maaf ke PCNU, Proses Hukum Tetap Berjalan

Berita Terbaru