Keluhan Warga Jadi Sasaran, Polres Lamongan Intensifkan Penertiban Knalpot Brong

Jumat, 23 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Poolers Lamongan saat melakukan penindakan terhadap sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dalam kegiatan KRYD di Kabupaten Lamongan. (Dok. Ho/RadarBangsa.co.id)

Petugas Poolers Lamongan saat melakukan penindakan terhadap sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dalam kegiatan KRYD di Kabupaten Lamongan. (Dok. Ho/RadarBangsa.co.id)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Polres Lamongan bersama jajaran polsek mengamankan 48 sepeda motor yang menggunakan knalpot bising atau tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek) hingga Kamis malam (22/10/2026). Penindakan tersebut dilakukan dalam rangka Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) untuk meningkatkan ketertiban dan kepatuhan berlalu lintas.

Kasat Lantas Polres Lamongan AKP I Made Hadi Krisna W., S.I.K., mengatakan kegiatan tersebut merupakan langkah preventif sekaligus penegakan hukum untuk menekan pelanggaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Lamongan.

“Kegiatan KRYD ini dilaksanakan sebagai langkah untuk meningkatkan ketertiban dan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas,” jelasnya.

Ia menyebutkan, hingga Kamis malam, petugas telah menindak 48 sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Kendaraan tersebut diamankan untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sampai dengan malam tadi, kami berhasil melakukan penindakan dengan mengamankan 48 unit sepeda motor yang tidak sesuai dengan spektek dan melakukan proses tilang,” lanjutnya.

Kegiatan KRYD tersebut dijadwalkan berlangsung pada 18–24 Oktober 2026. Pelaksanaannya dilatarbelakangi sejumlah pertimbangan, termasuk aduan masyarakat mengenai penggunaan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan warga.

Selain itu, kepolisian menyebut adanya indikasi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan untuk menghindari penindakan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Jangkauan ETLE yang belum mencakup sejumlah daerah rawan pelanggaran juga menjadi alasan perlunya pengawasan langsung oleh petugas di lapangan.

Menjelang pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2026, Polres Lamongan mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan kelengkapan kendaraan dan mematuhi peraturan lalu lintas.

Operasi Patuh Semeru 2026 dijadwalkan berlangsung pada 26 Oktober hingga 8 November 2026.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih tertib dan disiplin dalam berlalu lintas. Lengkapi kelengkapan kendaraan dan patuhi aturan yang berlaku. Mari bersama-sama menjaga keselamatan di jalan, baik untuk diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” imbaunya.

Melalui KRYD dan Operasi Patuh Semeru 2026, Polres Lamongan berharap pelanggaran lalu lintas dapat ditekan, keluhan masyarakat dapat direspons, serta kesadaran pengendara terhadap keselamatan berkendara semakin meningkat.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sidang Dugaan Pungli ESDM Jatim, 11 Pegawai Akui Terima Uang dari Dua Terdakwa
Akhirnya 3 Purel Ditetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan di Kafe Putri Lamongan
Misteri Uang Rp 50 Juta di Meja Kerja Kassubag Keuangan Dinas ESDM Jatim yang Disita Jaksa
Pejabat Pemprov Jatim Inisial NK Dibidik Kejaksaan Terkait Kasus Dugaan Pungli Perizinan Dinas ESDM
Sidang Korupsi ESDM Jatim, Aris Mukiyono Akui Terima Uang Dua Kali
Dandim Lamongan Minta Maaf ke PCNU, Proses Hukum Tetap Berjalan
Nindy Tak Mau Cabut Laporan Pencemaran Nama Baik Tanpa Penyelesaian
Anggota DPD RI Lia Istifhama Tekankan Transparansi dan Kepastian Perkara di PT Surabaya

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:53

Keluhan Warga Jadi Sasaran, Polres Lamongan Intensifkan Penertiban Knalpot Brong

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:16

Sidang Dugaan Pungli ESDM Jatim, 11 Pegawai Akui Terima Uang dari Dua Terdakwa

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:53

Akhirnya 3 Purel Ditetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan di Kafe Putri Lamongan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:47

Misteri Uang Rp 50 Juta di Meja Kerja Kassubag Keuangan Dinas ESDM Jatim yang Disita Jaksa

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:42

Pejabat Pemprov Jatim Inisial NK Dibidik Kejaksaan Terkait Kasus Dugaan Pungli Perizinan Dinas ESDM

Berita Terbaru