SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Sebanyak 11 pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur mengaku pernah menerima uang dari dua terdakwa dalam perkara dugaan pungutan liar (pungli) penerbitan izin. Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (21/10/2026).
Dua terdakwa dalam perkara tersebut adalah Aris Mukiyono, mantan Kepala Dinas ESDM Jatim, dan Ertika Dinawati, mantan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah.
Dalam persidangan, sejumlah saksi mengungkapkan penerimaan uang dengan nominal dan alasan pemberian yang berbeda-beda.
Ahmad Afandi, sopir pribadi Aris Mukiyono, mengaku pernah menerima uang tunjangan hari raya (THR) sebanyak tiga kali. Masing-masing pemberian disebut bernilai Rp3,5 juta.
Sementara itu, Venezia, sekretaris pribadi Aris Mukiyono, mengaku pernah menerima uang sebesar Rp1,8 juta dari mantan atasannya tersebut.
“Saya dikasih uang Rp1,8 juta sama Pak Aris. Kata Pak Aris itu uang buat jajan,” ucap Venezia dalam persidangan.
Saksi lainnya, Adelian, pegawai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas ESDM Jatim, mengaku pernah menerima uang sebesar Rp3 juta secara bertahap dari Ertika Dinawati.
“Katanya buat natalan dan tahun baru,” tuturnya.
Dalam kesaksiannya, Ertika disebut kerap memberikan uang kepada bawahannya pada sejumlah momen perayaan, seperti Lebaran, Natal, dan Tahun Baru. Nominal pemberian tersebut disebut berkisar Rp1 juta hingga Rp2 juta.
Sekretaris Dinas ESDM Jatim, Ibnu Arief, juga mengakui pernah menerima uang sebesar Rp75 juta dari Aris Mukiyono. Menurut keterangannya, uang tersebut disebut sebagai dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).
“Pak Aris bilangnya itu uang CSR,” kata Ibnu Arief.
Keterangan para saksi turut mendapat perhatian majelis hakim. Hakim kemudian menanyakan kepada Kepala Urusan Bagian Keuangan Dinas ESDM Jatim, Sri Haryuni, apakah uang yang diterima para saksi tersebut tercantum dalam pagu anggaran dinas.
“Tidak ada, Yang Mulia,” jawab Sri Haryuni.
Ketua Majelis Hakim, Cokya Ana Pontya, kemudian mengingatkan para saksi agar lebih berhati-hati dalam menerima pemberian dari atasan, terutama apabila sumber dan dasar pemberiannya tidak jelas.
“Kalau diberi uang oleh atasan tanya sumber uangnya dari mana. Kalau tidak jelas harus berani menolak,” tegasnya.
Penulis : Yuda
Editor : Zainul Arifin


















Komentar