JAKARTA, RadarBangsa.co.id — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka Program Pelatihan Vokasi bagi 50.000 pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Program ini bertujuan meningkatkan kompetensi pekerja agar lebih siap kembali memasuki pasar kerja atau mengembangkan usaha secara mandiri.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, program tersebut diprioritaskan bagi pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang mengalami PHK pada periode Januari 2024 hingga 2026 dan tidak sedang menerima manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Program ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam mendampingi teman-teman pekerja yang terdampak PHK untuk kembali produktif,” ujar Yassierli dalam kegiatan Sosialisasi Pelatihan Vokasi bagi Pekerja/Buruh yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Pelatihan berlangsung selama lima hari dengan total 40 jam pelajaran (JP). Kegiatan dilaksanakan di 21 balai pelatihan vokasi Kemnaker yang terdiri atas Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) serta Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) di berbagai wilayah Indonesia.
Bidang pelatihan disesuaikan dengan kebutuhan dan ketersediaan program. Pilihannya antara lain pemasaran digital, menjahit dan busana, serta makanan dan minuman.
Pada bidang pemasaran digital, peserta mempelajari dasar-dasar pemasaran dan pembuatan konten media sosial. Pelatihan menjahit dan busana mencakup keterampilan menjahit, memasang payet, serta membuat pola.
Sementara itu, bidang makanan dan minuman meliputi pembuatan roti dan kue, pengolahan espresso, serta pembuatan hidangan pembuka. Pilihan lainnya mencakup pemasangan kaca film, perawatan AC, dan instalasi hidroponik.
Peserta juga memperoleh fasilitas berupa uang harian, konsumsi, pengganti biaya transportasi, seragam, serta perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, peserta mendapatkan sertifikat pelatihan dan sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Untuk mengikuti program ini, calon peserta perlu menyiapkan dokumen bukti PHK. Dokumen yang dapat digunakan meliputi surat keputusan atau pemberitahuan PHK, surat pemutusan kontrak, perjanjian bersama pengakhiran hubungan kerja, atau surat keterangan pengalaman kerja (paklaring).
Seleksi dilakukan melalui empat tahapan, yakni verifikasi dokumen, wawancara, penyesuaian minat dan potensi peserta dengan pilihan program, serta penempatan pada program pelatihan yang ditetapkan. Calon peserta harus lolos verifikasi dokumen dan wawancara untuk dapat mengikuti pelatihan.
Yassierli mengajak pekerja yang terdampak PHK memanfaatkan kesempatan tersebut untuk meningkatkan keterampilan dan memperluas peluang kerja.
“Kami mengajak teman-teman pekerja terdampak PHK untuk memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya. Peningkatan kompetensi menjadi salah satu langkah penting untuk memperluas peluang kembali bekerja maupun mengembangkan usaha secara mandiri,” katanya.
Informasi mengenai pendaftaran dan pilihan program pelatihan dapat diakses melalui portal resmi SkillHub Kemnaker di https://skillhub.kemnaker.go.id
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar